Sengketa Pilpres di MK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan 02 Prabowo, 'MK Berani Beli atau Tidak?'
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan 02 Prabowo, 'MK Berani Beli atau Tidak?'
Menurut Refly Harun yang sudah memiliki banyak pengalaman di Mahkamah Konstitusi, biasanya hal tersebut dilakukan untuk secara teknik agar permohonan tetap bisa diperiksa lebih lanjut. Jika tidak bisa dilakukan, maka nanti di “dismiss” atau dianggap tidak memenuhi formalitas permohonan yaitu klaim suara.
Dalam kesempatan ini,pembawa acara juga menyinggung soal kutipan-kutipan yang digunakan juga oleh pihak bpn Prabowo-Sandiaga termasuk kutipan dari Refly Harun, sehingga seberapa kuat ketika kutipan tersebut dibawa ke persidangan dan dijadikan sebagai alat bukti dan apakah kutipan tersebut bermanafaat sebagai alat bukti di persidangan Mahkamah Konstitusi.
“Itu sebenarnya bukan alat bukti. Itu lebih kepada upaya untuk membujuk Mahkamah Konstitusi agar stay kepada doktrin mereka mengenai bahwa MK tidak hanya Mahkamah Kalkulator tetapi mereka adalah penjaga konstitusi atau “The Guardian of Constitution”. Karena itulah mereka menyebut “tolong dong anda jangan soal hitung-hitungan saja!” itu kan maunya pemohon. Tetapi ada dua hal yang menarik tadi yang disampaikan Bambang Widjojanto di luar dari permohonan awal. Pertama, status Ma’ruf Amin dan tidak dibantah oleh MK sepertinya Mahkamah Konstitusi membiarkan saja dan menerima apakah kemudian akan ditindaklanjuti dalam proses akhir sepetinya.
"Dan yang kedua tadi, mengenai dana sumbangan, itu menarik sekali, ada poin yang sangat krusial, kejujuran dalam dana kampanye," papar Refly.
Menurutnya, persoalan mengenai dana kampanye adalah hal yang telah akut di pemilu Indonesia bahkan di wilayah manapun.
"Ini persoalan akut di pemilu di Indonesia, di manapun, hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar," ungkapnya.
"Sumbangannya, rata-rata ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan misalnya," ujar Refly menambahkan.
Akan tetapi, dijelaskan Refly, semuanya tetap tergantung oleh MK.
"Tetapi akhirnya semua itu tergantung MK, MK mau 'beli' enggak apa yang dijual oleh pemohon," ujar Refly.
"Kalau dia tidak 'beli', dia hanya mendengarkan saja pembuktian-pembuktiannya."
Namun dicetuskannya kembali, bahwa apabila MK tak mau mengangkat itu sebagai materi sidang, maka akan sia-sia.
"Ya kita tahu semua ada kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'beli', maka ya sia-sia saja."
"Saya mengatakan, kalau paradikmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang mempengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan akan langsung ditolak," ujarnya.
Simak video lengkapnya:
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi,