Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan 02 Prabowo, 'MK Berani Beli atau Tidak?'

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan 02 Prabowo, 'MK Berani Beli atau Tidak?'

Editor: Mansur AM
tribunnews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan 02 Prabowo, 'MK Berani Beli atau Tidak?' 

Pakar Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan Prabowo-Sandi 'MK Berani Beli atau Tidak?'

TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkap strategi Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga di sidang perdana Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Refly Harun menyebut kutipan-kutiap akademisi dan pakar dalam permohonan punya makna khusus. 

Namun tergantung dari Hakim Mahkamah Konstitusi apakah mau mempertimbangkan kutipan itu atau tidak.

Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia ikut menanggapi soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga pada Jumat (14/6/2019) dalam program acara Breaking iNews.

Berawal dari pembawa acara yang menyinggung soal gugatan-gugatan yang bersifat kualitatif dan juga kuantitatif. Sehingga inilah yang menjadi permasalahan mengenai metode apa yang akan digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keputusan.

“Ini hal tentang pertaruhan paradigmatik antara pihak pemohon dan pihak termohon serta pihak terkait. Kalau pihak pemohon jelas-jelas mendorong agar MK menjadi peradilan yang substantive konstitusional, jadi tidak hanya menghitung perbedaan suara dan terlihat sekali kan tadi dari permohonan yang dibacakan sama sekali tidak ada uraian mengenai perbedaan suara. Mereka hanya mengklaim, bahwa mereka unggul 52 persen, tetapi kan tidak ada uraiannya.

Nah, itu menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak ada bukti yang kuat di sisi kuantitatif, oleh karena itu mereka kemudian lebih mensasar pada hal yang sifatnya kualitatif tapi terlebih dulu dalam tanda kutip “appeal” membujuk MK agar “Ingat loh dulu anda begitu ngomongnya, termasuk saya pun dikutip juga kan? Memang kalo kita bicara dari sisi hukum dan tata negara memang teori-teori peradilan tentang konstitusional itu begitu. Karena itu tidak heran kalo seandainya mereka itu mendorong agar yang kualitatif itu juga diperhatikan sebagai bagian dari tugas MK untuk menjaga konstitusional itu,” jelas Refly Harun.

Refly Harun membenarkan MK yang nanatinya menggunakan metode kuantitatif malah akan merugikan pihak BPN Prabowo-Sandiaga.

“Ya, kalau hanya kuantitatif an sich atau kuantitatif saja begitu, saya katakan 99,9 persen itu pemohonan akan ditolak. Tetapi kalau kualitatif tadi nah ini permohonan yang pembuktiannya tidak mudah karena banyak sekali wilayah in between atau abu-abunya. Semisal penggunaan program pemerintah memang di negara mana pun di dunia ini, petahana selalu diuntungkan dengan program-program yang kadang-kadang memang sengaja disasar menjelang pemilu. Program – program populis seperti kenaikan gaji, pencairan tunjangan dan lain sebagainya.  Karena itulah, sebenarnya ini permasalahan yang memang sangat akut di dunia ini,” ucap Refly Harun.

Selain itu, Refly memepertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengambil permasalahan ini atau tidak.

“Persoalannya adalah apakah MK mau mengambil soal ini atau tidak. Kalau MK tidak mau mengambil soal ini, ya berapapun argumentasi yang digelontorkan itu tidak terlalu penting akhirnya bagi MK, kalau MK selalu mengaitkan antara kecurangan itu dengan perolehan suara. Karena kita kan susah melihat koneksi langsung, misalnya penggunaan dana lalu kemudian dikaitkan dengan perolehan suara. Bahkan saya mengatakan, jangankan perolehan suara seperti itu, money politic langsung saja kita memberikan uang kepada voters atau pemilih, kan kita tidak pernah bisa mengecek apakah dia memilih kita atau tidak. Karena itu sekali lagi, dalam berbagai kesempatan tergantung paradigma MK-nya. MK mau pakai paradigm substantive konstitusional ataukah paradigma teknis hitung-hitungan. Kalaupun dia ingin menggunakan paradigma TSM, tapi TSM yang hitung-hitungan juga. Jadi, diminta pemohon untuk membuktikan bahwa itu ada kaitan langsung dengan perolehan suara. Saya kira susah,” jelas Refly Harun.

Saat ditanya jika pemohon mengaitkan keduanya dan ada pula hitung-hitungan di sana dengan jangka waktu yang hanya 2 minggu atau 14 hari, akankah itu akan selesai dengan penghitungan suara tadi.

Refly Harun menjelaskan bahwa hal itu tetap tidak bisa dilakukan, artinya penghitungan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Dikarenakan, pemohon sudah tidak mempermasalahkan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Refly menyebut kubu 02, Prabowo Sandiaga yang mengklaim suara unggul 52 persen, namun pihak 02, tidak bisa menguraikan di mana keunggulannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved