OPINI
PAD Penopang Desentralisasi Keuangan Daerah
Tiga teratas ditempati oleh Kota Makassar (39.14%), Kabupaten Luwu Timur (18.67%) dan Kota Palopo (17.91%)
Oleh: Lisna Liana
Mahasiswi Magister Ekonomika Pembangunan UGM asal Sulawesi Selatan
Pada 1999 Indonesia memasuki era baru yaitu otonomi daerah yang mewajibkan pemerintah pusat melimpahkan sebagian besar hak, wewenang dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (pemda). Salah satunya adalah pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah atau desentralisasi keuangan.
Dua puluh tahun setelah pelaksanaannya, apakah desentralisasi keuangan telah mencapai tujuan awalnya? Hal ini masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Sejatinya pelaksanaan desentralisasi keuangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal.
Pemda dituntut untuk berkreasi dalam menggali dan memberdayakan potensi di wilayahnya baik potensi pajak dan retribusi daerah maupun potensi sumber daya alam (SDA). Di sisi lain, dengan berlakunya desentralisasi keuangan, anggaran daerah untuk pelayanan publik bisa lebih mudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat akan meningkat.
Namun kenyataannya, sampai saat ini masih banyak daerah yang bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Tanpa dana transfer dari pusat, daerah tidak akan mampu melaksanakan program dan kegiatan prioritasnya.
Lebih ironis lagi terdapat beberapa daerah yang rasio belanja pegawainya lebih dari 50% terhadap total belanja daerah, tanpa dana dari pusat, jangankan membangun infrastruktur untuk pelayanan publik, menjalankan kegiatan rutin pun akan sulit.
Ketergantungan ini semakin diperkuat oleh rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, sudah seharusnya PAD menjadi tumpuan utama dalam membiayai kegiatan rutin pemda karena PAD
sifatnya internal, besar kecilnya dapat ditentukan oleh pemda itu sendiri.
Berbeda dengan dana transfer yang sifatnya eksternal, besar kecilnya nilai pendanaan eksternal ditentukan oleh kebijakan pusat. Jika pemda mampu menjadikan PAD sebagai tumpuan dalam pembiayaan operasionalnya maka ketergantungan terhadap pusat akan berkurang dan kekuatan desentralisasi keuangannya akan meningkat.
Kekuatan desentralisasi keuangan pemda dapat diukur dengan pendekatan rasio keuangan yaitu derajat desentralisasi dan rasio ketergantungan keuangan daerah. Derajat desentralisasi diperolah dari perbandingan PAD terhadap total pendapatan daerah. Semakin tinggi derajat desentralisasi semakin besar kemampuan pemda dalam melaksanakan desentralisasi keuangan.
Sedangkan rasio ketergantungan keuangan daerah berasal dari perbandingan pendapatan transfer (dana perimbangan) terhadap total pendapatan daerah. Rasio ketergantungan keuangan berbanding terbalik dengan derajat desentralisasi, semakin kecil nilai rasio ini semakin baik, artinya ketergantungan pemda terhadap pemerintah pusat semakin kecil.
Lalu bagaimana kekuatan desentralisasi keuangan kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Selatan?
Untuk menjawab hal tersebut dilakukan perhitungan derajat desentralisasi dan rasio ketergantungan keuangan daerah. Data yang digunakan adalah Ringkasan Realisasi APBD tahun 2017 dan Ringkasan APBD Maret 2019 yang diperoleh dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah.
Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa pada tahun 2017 rata-rata derajat desentralisasi kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 12,41%. Terdapat delapan kabupaten/ kota yang nilainya melebihi rata-rata.
Tiga teratas ditempati oleh Kota Makassar (39.14%), Kabupaten Luwu Timur (18.67%) dan Kota Palopo (17.91%). Pada tahun 2019 juga terdapat delapan kabupaten/ kota yang nilainya melebihi rata-rata sebesar 12,83%.
Tiga teratas masih ditempati Kota Makassar (40.23%), Kabupaten Luwu Timur (18.83%) dan posisi ketiga ditempati daerah baru yaitu Kabupaten Maros (18.09%). Sementara itu, rasio ketergantungan keuangan daerah di tahun 2017 menunjukkan terdapat delapan kabupaten/ kota yang nilainya lebih kecil dari rasio rata-rata sebesar 73,63%.
Posisi tiga teratas ditempati oleh Kota Makassar (48.97%), Kabupaten Luwu Timur (57.60%) dan Kabupaten Tana Toraja (66.71%). Sedangkan di tahun 2019, kabupaten/ kota yang nilainya lebih kecil dari rasio rata-rata sebesar 70,97% bertambah menjadi sepuluh daerah dan posisi tiga teratas masih sama dengan tahun 2017 ditempati oleh Kota Makassar (46.61%), Kabupaten Luwu Timur (55.53%) dan Kabupaten Tana Toraja (65.14%).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lisna-liana.jpg)