Sekda Enrekang Sebut 3 Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Terseret Korupsi Adalah Musibah
Sekda Kabupaten Enrekang Chairul Latanro dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (30/4/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Terdakwa tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah.
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun.
Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: