Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pihak BPN Prabowo-Sandi Kemungkinan Gugat ke MK, Jika Hasil Hitung KPU Tak Sama, Begini Syaratnya?

Pihak BPN Prabowo-Sandi Kemungkinan Gugat ke MK, Jika Hasil Hitung KPU Tak Sama, Begini Syaratnya?

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com/devina halim
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

Aturan Berbeda Pilkada

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak.

Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Baca: Prabowo Kuasai Suara 19 Provinsi, tapi Kenapa Jokowi Menang? Ternyata Ini 1 Provinsi Penyelamat

Baca: Bursa Pemain Liga 1- Persib Datangkan Pemain Turkmenistan, Persija Terkendala Permintaan Gaji Tinggi

Kata Fajar syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.

"Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak," kata Fajar dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (15/4/2019).

Bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilihan, yang bersangkutan dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari pasca penetapan hasil pemilu.

Kalau syarat pengajuan sengketa pilkada harus memenuhi selisi 2 sampai 0,5 persen dari jumlah suara sah pemilihan. Tapi untuk Pilpres tidak ada.

Dia menambahkan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Deklarasi Kemenangan

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendeklarasikan diri sebagai pasangan pemenang pemilu.

Deklarasi ini dilakukan sebelum ada perhitungan resmi mengenai perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas, apa alasan Prabowo mendeklarasikan kemenangan itu?

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menjelaskan alasannya.

Baca: Gairah Emak-emak Kompleks Puri Taman Sari Makassar Salurkan Hak Pilih

Baca: Kementan Dorong Magelang Jadi Sentra Pembibitan Sawo Raksasa, Alpukat Kendil dan Klengkeng Kateki

"Ini untuk memastikan bahwa angka real count kami sudah naik. Agar masyarakat tahu Prabowo-Sandi sudah 60 persen, jadi enggak perlu khawatir," ujar Andre, Kamis (18/4/2019).

Menurut Andre, deklarasi ini hanya didasarkan pada hasil real count yang dilakukan oleh internal BPN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved