Terdakwa Pembunuh Petani Tenrigangkae Maros Divonis 14 Tahun Penjara
Rasyid divonis oleh Hakim yang dipimpin oleh Ristanti Rahim saat menghadiri sidang, dengan agenda penjatuhan hukuman penjara.
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
Pihak korban menginginkan, pelaku divonis seumur hidup. Tuntutan juga seharusnya, hukuman seumur hidup. Hal itu harus dilakukan, supaya kedua pihak, bisa impas.
Beruntung, sebelum massa mengamuk, pihak PN yang diwakili oleh Humas, Divo Ardianto dan Panitera, Muhammad Syakir menemui massa.
Pihak PN Maros menerima tuntutan pihak keluarga. Tuntutan akan disampaikan kepada Hakim Ketua, supaya mempertimbangkan putusan atau vonis.
"Tuntutan anda kami terima. Nanti kami sampaikan ke Hakim Ketua. Terdakwa rencananya disidang (vonis) Selasa 16 April besok," ujarnya.
Setelah disambut oleh Divo, massa meninggalkan lokasi.
Selama aksi berlangsung, Polres Maros melakukan pengamanan dan diback up oleh Polsek Turikale dan Lau.
Sekadar diketahui, petani di Dusun Padaelo, Rasyid ditahan oleh Polsek, setelah menebas tetangganya, di area persawahan, Minggu 3 Desember 2018 lalu.
Rasyid menebas bagian leher korban, Kacong (50) setelah cekcok soal air sawah.
Rasyid mengaku tidak pernah berencana untuk menghabisi nyawa korban. Kasus pembunuhan dilakukannya hanya terjadi secara spontan saja.
Menurut Rasyid, sebelum kejadian, korban mendatanginya sambil membawa cangkul. Korban kemudian marah-marah karena pematang sawahnya dijebol untuk aliran air.
"Sawah saya ada di atas sawah korban. Saya mau traktor, tapi sawah saya banyak airnya. Makanya saya harus alirkan ke sawahnya (korban). Tapi dia marah. Terus air sawah saya mau dibuang ke mana," kata Rasyid.
Korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saat suasana memanas, korban ingin menghantam pelaku dengan cangkulnya.
Namun pelaku menghindar dan mencabut parangnya. Saat itu pelaku menebas bagian leher dan kepala korban, hingga jatuh ke air.
Pelaku mengaku, menebas korban menggunakan parang lebih dari tiga kali. Tebasan mengenai leher, kepala dan pinggang korban.
Duel antara pelaku, Rasyid dengan korban, Dg Kacong terjadi di area persawahan.
Cekcok disebabkan karena pelaku menjebol pematang sawah korban untuk aliran air. Namun korban keberatan jika sawahnya dialiri air bekas pelaku.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
