Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PA Maros Buka Layanan Gratis Biaya Cerai untuk Warga Tak Mampu

Pengadilan Agama Maros buka layanan pembebasan biaya perkara cerai bagi warga kurang mampu mulai November 2025.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
PEXEL
ILUSTRASI PERCERAIAN – Ilustrasi perceraian. Angka perceraian di Maros meningkat, dipicu faktor ekonomi, media sosial, dan perbedaan cara pandang dalam rumah tangga. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROSPengadilan Agama (PA) Maros membuka layanan pembebasan biaya perkara cerai bagi masyarakat kurang mampu mulai November 2025.

Program ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Panitera PA Maros, Muhammad Ridwan, mengatakan layanan ini dapat dimanfaatkan warga benar-benar tidak mampu membayar biaya proses persidangan.

“Cukup datang ke Pengadilan Agama membawa surat permohonan pembebasan biaya perkara, dilampirkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah yang diketahui camat. Bisa juga disertai bukti penerima bantuan seperti KIS, Kartu Bansos, atau KIP,” jelas Ridwan, Senin (28/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelum sistem e-Court diberlakukan, biaya perkara bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung alamat para pihak.

Namun kini, biaya perkara turun drastis menjadi di bawah Rp500 ribu.

“Semenjak ada e-Court, biaya perkara jauh lebih efisien. Dulu bisa sampai sejuta, sekarang rata-rata di bawah lima ratus ribu,” ujarnya.

Setelah berkas permohonan diterima, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi sebelum mengeluarkan penetapan apakah permohonan diterima atau tidak.

“Setiap tahun Mahkamah Agung menyiapkan alokasi untuk sekitar 20 perkara cerai,” tambahnya.

Ridwan mengungkapkan, layanan ini sempat tertunda sejak awal 2025 karena efisiensi anggaran.

Namun, mulai Maret kembali dibuka dan terealisasi hingga September.

Kini layanan dibuka kembali pada November.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, A Zulkifli Riswan Akbar, menyoroti pengaruh media sosial terhadap meningkatnya angka perceraian di kalangan muda.

“Media sosial itu punya peran besar. Kadang memberi persepsi keliru tentang gaya hidup, yang akhirnya memicu konflik rumah tangga,” ujarnya.

Ia juga menyebut perbedaan cara pandang antara suami dan istri menjadi pemicu perceraian.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved