Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Pembunuh Petani Tenrigangkae Maros Divonis 14 Tahun Penjara

Rasyid divonis oleh Hakim yang dipimpin oleh Ristanti Rahim saat menghadiri sidang, dengan agenda penjatuhan hukuman penjara.

Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
Humas Polres Maros
Keluarga korban penikaman di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Amir Kacong, berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Maros, jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale, kemarin. 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Terdakwa kasus penikaman petani di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Amir Kacong, Rasyid (46), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (16/4/2019) sore.

Rasyid divonis oleh Hakim yang dipimpin oleh Ristanti Rahim saat menghadiri sidang, dengan agenda penjatuhan hukuman penjara.

Ristianti didampingi oleh hakim anggota, Rosdiati dan Nasrul Kadir. Vonis Rasyid sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU).

"Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ristianti, petang.

Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia di area persawahan Tenringakae, setelah ditebas.

"Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terdakwa Rasyid divonisi dengan pidana penjara selama 14 tahun," katanya.

Sementara Humas PN Maros, Divo Ardianto mengatakan, hukuman penjara yang dijatuhkan ke terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

Majelis Hakim meminta, supaya terdakwa tetap ditahan, serta dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan menebas.

"Ada juga barang bukti berupa ikat pinggang dan baju kaos lengan panjang yang memiliki bercak darah yang digunakan terdakwa, saat menjalankan aksinya," kata Divo, petang.

Sementara jaksa dan terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Muh Yusuf mengatakan, meski vonisnya sesuai dengan tuntutan, namun pihaknya juga masih akan pikir-pikir dahulu.

"Kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan," katanya.

Sehari sebelum vonis, pihak keluarga korban yang dipimpin oleh Akbar tersebut, berdemo di depan PN.

Keluarga korban, Akbar mengatakan, pihak keluarga tidak menerima tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Tuntutan 14 tahun dinilai terlalu ringan.

"Pihak keluarga tidak puas dengan tuntutan JPU saat sidang tuntutan. Saat itu JPU hanya menuntut terdakwa, 14 tahun penjara. Itu terlalu ringan dibading keluarga kami yang meninggal," kata Akbar.

Pihak korban menginginkan, pelaku divonis seumur hidup. Tuntutan juga seharusnya, hukuman seumur hidup. Hal itu harus dilakukan, supaya kedua pihak, bisa impas.

Beruntung, sebelum massa mengamuk, pihak PN yang diwakili oleh Humas, Divo Ardianto dan Panitera, Muhammad Syakir menemui massa.

Pihak PN Maros menerima tuntutan pihak keluarga. Tuntutan akan disampaikan kepada Hakim Ketua, supaya mempertimbangkan putusan atau vonis.

"Tuntutan anda kami terima. Nanti kami sampaikan ke Hakim Ketua. Terdakwa rencananya disidang (vonis) Selasa 16 April besok," ujarnya.

Setelah disambut oleh Divo, massa meninggalkan lokasi.

Selama aksi berlangsung, Polres Maros melakukan pengamanan dan diback up oleh Polsek Turikale dan Lau.

Sekadar diketahui, petani di Dusun Padaelo, Rasyid ditahan oleh Polsek, setelah menebas tetangganya, di area persawahan, Minggu 3 Desember 2018 lalu.

Rasyid menebas bagian leher korban, Kacong (50) setelah cekcok soal air sawah.

Rasyid mengaku tidak pernah berencana untuk menghabisi nyawa korban. Kasus pembunuhan dilakukannya hanya terjadi secara spontan saja.

Menurut Rasyid, sebelum kejadian, korban mendatanginya sambil membawa cangkul. Korban kemudian marah-marah karena pematang sawahnya dijebol untuk aliran air.

"Sawah saya ada di atas sawah korban. Saya mau traktor, tapi sawah saya banyak airnya. Makanya saya harus alirkan ke sawahnya (korban). Tapi dia marah. Terus air sawah saya mau dibuang ke mana," kata Rasyid.

Korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saat suasana memanas, korban ingin menghantam pelaku dengan cangkulnya.

Namun pelaku menghindar dan mencabut parangnya. Saat itu pelaku menebas bagian leher dan kepala korban, hingga jatuh ke air.

Pelaku mengaku, menebas korban menggunakan parang lebih dari tiga kali. Tebasan mengenai leher, kepala dan pinggang korban.

Duel antara pelaku, Rasyid dengan korban, Dg Kacong terjadi di area persawahan.

Cekcok disebabkan karena pelaku menjebol pematang sawah korban untuk aliran air. Namun korban keberatan jika sawahnya dialiri air bekas pelaku.

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved