Empat Eks Kepala Daerah Mencoblos Dibalik Jeruji Besi, Termasuk Mantan Ketua DPRD Enrekang
"Kecuali mantan Bupati Biak kayaknya mencoblos disini karena harus ada A5," kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono kepada Tribun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Selain mantan Kepala Daerah, terdapat juga mantan anggota DPRD. Seperti tiga mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Para unsur pimpinan DPRD Enrekang dipenjara karena terlibat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek 2015 /2016.
Mereka terseret dalam kasus ini karena karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Baca: Amankan Pemilu 2019, Polres Enrekang Dapat Bantuan 25 Personel Brimob Parepare
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali.
Budi Sarwono menambahkan bahwa tahanan tindak pidana korupsi baik berstatus terdakwa ataupun terpidana yang wajib pilih di Lapas ada 220 orang.(*)
Silakan Subscribe Youtube Resmi Tribun Timur untuk news update:
Baca: Tagar Terima Kasih Istriku Trending Saat Ini, Kenapa Foto Iriana Jokowi yang Ramai? Gus Nadir Ikutan
Baca: Pantasan Jokowi Berani Tanya Prabowo e-Sport Mobile Legends, Kaesang Bocorkan Rangking MMR DOTA 2
Baca: Live Streaming Liverpool vs Chelsea Pukul 22.30 WIB Malam Ini di RCTI, Prediksi Skor & Pemain