Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Eks Kepala Daerah Mencoblos Dibalik Jeruji Besi, Termasuk Mantan Ketua DPRD Enrekang

"Kecuali mantan Bupati Biak kayaknya mencoblos disini karena harus ada A5," kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono kepada Tribun.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
zoom-inlihat foto Empat Eks Kepala Daerah Mencoblos Dibalik Jeruji Besi, Termasuk Mantan Ketua DPRD Enrekang
KOMPAS.COM/ GLORI K WADRIANTO
Tinta Pemilu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat mantan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tersangkut kasus korupsi akan ikut mencoblos di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 17 April 2019 mendatang.

Keempatnya bakal memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini.

Baca: Pastikan Aman, Kapolsek Tompobulu Jemput Logistik Pemilu di KPUD

Para kepala daerah itu yakni mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, mantan Wali Kota Palopo Pattedungi Andi Tenriadjeng, Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dan Bupati Barru Andi Idris Syukur.

"Kecuali mantan Bupati Biak kayaknya mencoblos disini karena harus ada A5," kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono kepada Tribun, Minggu (14/4/2019).

Mereka semua memiliki hak suara untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang yang tinggal tiga hari lagi.

Proses pemilihan akan berjalan seperti pada umumnya di TPS yang telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum.

Sekedar diketahui keempat mantan Kepala Daerah mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar dengan perkara korupsi yang berbeda beda.

Baca: Pukul Isteri Dengan Balok Kayu, Firwansyah Dibekuk Tim Pegasus Polres Jeneponto

Seperti mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Wali Kota Makassar periode masa jabatan 2004-2019 dan 2009-2014 merupakan terpidana korupsi.

Ia divonis bersalah atas kasus kerjasama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Masa tahanan IAS sapaan akrab mantan Wali Kota Makassar diperkirakan selesai pertengahan Juli 2019 mendatang setelah menjalani selama 3 tahun lebih di Lapas Sukamiskin.

Lalu, Andi Pateddungi Tenriadjeng ditahan setelah divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar.

Baca: TRIBUNWIKI: Nyatakan Dukung Jokowi Meski Berbeda dengan Pilihan Partainya, Berikut Profil Bima Arya

Sementara mantan Andi Idris Syukur menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar setelah divonis 4,6 tahun ditingkat MA atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berupa satu unit mobil bekas Pajero Sport pada kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada pemberian proses izin eksplorasi tambang batu gamping di Barru.

Sedangkan mantan Bupati Takalar ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar karena kasus dugaan korupsi penjualan lahan permukiman transmigari.

Baca: LPM Sinovia FK Unhas Gelar SDJ, WD I: Selain Dokter, Kita Bisa Jadi Jurnalis

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara terhadap mantan Bupati Takalar, karena perbuatanya merugikan uang negara sekitar Rp 17 M.

Selain mantan Kepala Daerah, terdapat juga mantan anggota DPRD. Seperti tiga mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.

Para unsur pimpinan DPRD Enrekang dipenjara karena terlibat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek 2015 /2016.

Mereka terseret dalam kasus ini karena karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).

Baca: Amankan Pemilu 2019, Polres Enrekang Dapat Bantuan 25 Personel Brimob Parepare

Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.

Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.

Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali.

Budi Sarwono menambahkan bahwa tahanan tindak pidana korupsi baik berstatus terdakwa ataupun terpidana yang wajib pilih di Lapas ada 220 orang.(*)

Silakan Subscribe Youtube Resmi Tribun Timur untuk news update:

Baca: Tagar Terima Kasih Istriku Trending Saat Ini, Kenapa Foto Iriana Jokowi yang Ramai? Gus Nadir Ikutan

Baca: Pantasan Jokowi Berani Tanya Prabowo e-Sport Mobile Legends, Kaesang Bocorkan Rangking MMR DOTA 2

Baca: Live Streaming Liverpool vs Chelsea Pukul 22.30 WIB Malam Ini di RCTI, Prediksi Skor & Pemain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved