Gara-gara Alat Motor, Dua Pemuda Aniaya Sahabatnya di Gowa
MA (20) dan WK (18) kini harus mendekam di balik jerusi besi Mapolres Gowa. Dua pemuda ini ditahan setelah menganiaya rekannya, Agung Prasetyo Dedi
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - MA (20) dan WK (18) kini harus mendekam di balik jerusi besi Mapolres Gowa.
Dua pemuda ini ditahan setelah menganiaya rekannya, Agung Prasetyo Dedi (16), hingga meninggal dunia.
Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiaya Remaja di Gowa
Baca: Bupati Adnan Ajak Masyarakat Gowa Tolak Politik Uang
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, pelaku dan korban merupakan sahabat.
Tinggal di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa penganiayaan terjadi Tanggul Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/4/2019) pekan lalu.
Ketika itu, MA (20) dan WK (18) menemui Agung di sebuah bengkel motor di Jl Pelita Taborong.
MA meminta peralatan motor miliknya kepada Agung.
Baca: Lepas Surat Suara, Bupati Gowa Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Pemilu 2019
Baca: Polres Gowa Tegaskan Awasi Ketat Politik Uang Jelang Pemilu
Peralatan motor itu berupa sambungan Sofbreker (stang ceper) yang dipinjam korban dari pelaku dan tak kunjung dikembalikan.
"Korban tidak menanggapi (pelaku) lalu pergi meninggalkan bengkel menuju taman bunga," kata Tambunan di Mapolres Gowa, Jumat (12/4/2019) siang.
Kedua pelaku rupanya tak patah arang. Mereka mengikuti korban lalu kembali meminta stang ceper.
Cekcok dan adu mulut pun tak terhindarkan.
Korban berupaya menghindar dan pergi ke tanggul Sungai Jeneberang.
Namun kedua pelaku tetap mengikuti.
Pelaku MA kembali bertanya tentang stang ceper dan kembali terjadi adu mulut.
Kali ini MA memukul dada korban bagian kanan dan kiri
"Selanjutnya WK ikut membantu menganiaya korban. Ia memukul kepala korban bagian belakang menggunakan balok yang dibawa dari taman bunga," sambung tambunan.
Pelaku rupanya belum berhenti. Kali ini MA memukul kaki korban menggunakan potongan bambu. Korban terjatuh.
"Saat korban jatuh terbaring lalu kedua pelaku melarikan diri," tutur Tambunan.
Polisi yang menerima laporan keesohan harinya, Minggu (7/4/2019) tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Anti Bandit di rumah salah satu kepala dusun di Desa Desa Bontoala Kecamatan Pallangga.
Korban Meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo
Tambunan menuturkan, korban mengalami penganiayaan langsung dibawa ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo menjalani perawatan, Sabtu (6/4/2019) pekan lalu.
Agung dirawat selama hampir sepekan sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir, Kamis (11/4/2019) kemarin.
"Korban dirawat selama seminggu hingga pada 11 April 2019 meninggal dunia," sambung Tambunan.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DD 4498 LT milik korban. Sepeda Motor Scoopy Warna Putih milik pelaku.
Satu batang potongan Balok ukuran 4x6 panjang sekitar 50 cm, serta satu batang potongan bambu berukuran 34 cm.
Kedua pelaku dikenakan pasal 80 (3) Jo pasal 76 c UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Baca: Live Trans 7, Jadwal Lengkap MotoGP 2019 Amerika Free Practice, Kualifikasi hingga Race Siapa Juara?
Baca: Menang Gugatan SMPN 22 Bulukumba, Agus Minta Ganti Rugi Rp 3,8 Milyar
Baca: 5 Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf di GBK, Bandingkan Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga
Baca: 2 Alasan Kenapa Ustadz Abdul Somad Tidak Terang-terangan Ajak Pemilih Coblos Prabowo di Pilpres
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: