Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menang Gugatan SMPN 22 Bulukumba, Agus Minta Ganti Rugi Rp 3,8 Milyar

Sengketa lahan SMPN 22 Bulukumba di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dimenangkan penggugat.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Firki Arisandi
SMPN 22 Bulukumba, di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, sekitar 28 kilometer tenggara kota Bulukumba, dimenangkan pihak penggugat. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sengketa lahan SMPN 22 Bulukumbadimenangkan penggugat.

SMPN 22 Bulukumba berada di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, sekitar 28 kilometer tenggara kota Bulukumba. 

Baca: Sekolah Disegel Warga, Kepala SMPN 22 Bulukumba Lapor ke Polisi

Baca: Sekolahnya Disegel, Siswa SMPN 22 Bulukumba Belajar di Sini

Kemenangan pihak penggugat ini sudah tercatat sebanyak dua kali.

Pertama, penggugat atas nama Agus MP dan Hj Andi Asiah, memenangkan gugatan di Pegadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Atas putusan tersebut, pihak penggugat meminta Rp 3,8 miliar ganti rugi lahan seluas 9.431 meter persegi.

Dikutip dari laman resmi PN Bulukumba, www.pn-bulukumba.go.id, perkara tersebut terdaftar sejak tanggal 11 Januari 2018.

Setelah adanya putusan itu, pihak Pemkab Bulukumba melakukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Namun, lagi-lagi pihak penggugat dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa lahan tersebut.

Baca: Profil Iptu Muh Ali, Gagal Kuliah Keguruan, Kini Jadi Kanit Regident di Polres Bulukumba

Baca: 2 Alasan Kenapa Ustadz Abdul Somad Tidak Terang-terangan Ajak Pemilih Coblos Prabowo di Pilpres

"Iya kita kalah. Namun informasi yang saya dengar, bagian hukum akan meminta dilakukan peninjauan kembali (PK)," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Bulukumba, Aco Bahar, Jumat (12/4/2019) sore.

Aco Bahar menjelaskan, sengketa lahan sekolah ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 silam.

Bahkan, pada tahun 2007, sudah ada solusi untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp150 juta.

Pemkab Bulukumba, lanjut dia, bahkan sudah menganggarkan uang ganti rugi tersebut, saat itu.

"Sudah dianggarkan sebenarnya. Cuman saya tidak tahu juga dananya dikemanakan saat itu," jelas Aco Bahar.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bulukumba, Asnarti Culla, membenarkan hasil putusan PTUN tersebut.

"Bupati sudah menyerahkan kuasa untuk dilakukan PK kemudian diproses di Mahkamah Agung," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved