OPINI - Politik Uang Saat Masa Tenang
MUSIM kampanye pemilu serentak 2019 tak lama lagi akan berganti. Kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik
Hal itu disebabkan, adanya pendefenisian bahwa peserta kampanye pemilu terdiri atas anggota masyarakat (Pasal 273 UU Pemilu). Semua anggota masyarakat, siapapun dia, tanpa memandang usianya, sudah memenuhi syarat sebagai pemilih atau belum, sepanjang dapat dibuktikan perbuatan materilnya telah memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih bisa dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu.
Tertuangnya kualitas ‘peserta kampanye’ dalam pasal a quo menyebabkan kemudian sama dengan delik suap kepada pemilih pada masa pemungutan suara dengan penentuan pelaku dalam terminologi hukum ‘setiap orang.’
Kesadaran Etik
Gugurlah kritik sebelumnya yang menyatakan bahwa suap kepada pemilih di masa tenang bahwa tidak dapat menjerat seseorang yang tidak terdaftar sebagai pelaksana atau tim kampanye.
Namun tunggu dulu, sebab amunisi pembelaan dari mereka yang punya niat dan maksud jahat untuk melancarkan aksinya membagi-bagi uang, sarung, mukena, atau sembako pada masa tenang.
Dengan seribu macam cara akan mencari dalil dan dalih agar tidak terkualifikasi sebagai suap kepada pemilih. Mereka akan melontarkan pembelaan bahwa tak ada lagi yang dimaksud sebagai pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye ketika masa kampanye telah usai.
Status hukum telah kedaluarsa bersamaan dengan habisnya masa kampanye. Sifat melawan hukum pada perbuatan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih memang terpenuhi, tetapi sifat kesalahan pada pelaku dalam kualitasnya tidak membebani lagi untuk lahirnya pertanggungjawaban pidana.
Pemilu serentak 2019 yang bersih, jujur, dan adil hanya bisa disandarkan pada kesadaran etik peserta pemilu dan pemilih, menolak politik uang. Ini bukan soal takut sanksi pembatalan, soal takut dengan Bawaslu, tapi nilai intrinsiknya dengan mengakhiri pemilu tanpa politik uang, perlahan kita sudah meminimalisir terpenjaranya wakil rakyat, korupsi gara-gara jual beli suara.(*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Rabu (11/04/2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi_20170731_135138.jpg)