Mahasiswa Makassar Berani Tampar Provost Ini Ancaman Penjara Tunggu Wawan 'Sok Jagoan', Bukti Video
Mahasiswa Makassar Berani tampar Provost Polsek ini ancaman penjara tunggu Wawan 'Sok Jagoan', Berikut bukti Video
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Seusai hal tersebut, sebagian besar mahasiswa langsung mundur.
Namun, sejumlah mahasiswa lain tampak masih melawan dan beradu argumen dengan polisi.
Baca: Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Baca: Calo SIM Aniaya Polisi

Tak sampai 24 jam setelah videonya viral, oknum mahasiswa yang memukul polisi, si Awal Juli alias Wawan (22) telah diamankan personel Polrestabes Makassar.
Foto-foto penangkapan Awal terbesar luas di media sosial sebagai wujud kegeraman netizen atas perilaku pelaku.
Awal disangkakan memukul Kanit Provost Polsek Tamalate saat berunjuk rasa di perempatan Jalan Pettarani-Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019).
Pemukulan terjadi saat Awal Juli dan rekan-rekannya sesama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi seputar kebijakan yang diberikan kepada pengemudi ojek online di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan Awal memukul polisi karena kesal saat dihalang-halangi untuk membakar ban di tengah jalan yang kala itu menimbulkan kemacetan.
"Kesal karena aksinya diganggu sama polisi. Polisi berusaha menertibkan.
Dihalang-halangi polisi lah karena dia kan mau menutup jalan. Membakar ban," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Pemukulan yang dilakukan Awal sempat terekam dalam sebuah video amatir.
Baca: Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Baca: Calo SIM Aniaya Polisi
Saat itu, Awal yang hendak diberitahu oleh Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis, tiba-tiba memukul kepala Ipda Darwis yang saat itu menggunakan helm pengaman.
Setelah lebih dari 24 jam melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Awal di salah satu indekos di Kabupaten Gowa, pada Sabtu malam (7/4/2019).
Tidak ada perlawanan yang diberikan Awal saat polisi melakukan penjemputan.
"Nggak ada perlawanan. Dia ngumpet (sembunyi) di kos," ucapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan orang lain dalam pemukulan ini.
Indratmoko mengungkap pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.
"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.
Pada kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Awal Juli, polisi menyangkakan pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Jelang Live ILC TV One, Karni Ilyas Bertemu Jokowi & Prabowo Apa Dibahas? Siapa Yakin Menang?
Baca: 3 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha oleh Pejabat UNM Dr Wahyu Jayadi, Bantuan Telkom ke Polisi
Baca: Mahfud MD Komentari ASN Diproses Hukum Gegara Pose 2 Jari Sementara Pose 1 Jari Dibiarkan