Mahasiswa Makassar Berani Tampar Provost Ini Ancaman Penjara Tunggu Wawan 'Sok Jagoan', Bukti Video
Mahasiswa Makassar Berani tampar Provost Polsek ini ancaman penjara tunggu Wawan 'Sok Jagoan', Berikut bukti Video
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar bergerak cepat mengusut demontsran yang menampar petugas Provost Polsek Tamalate saat demo di Makassar beberapa waktu lalu.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap terduga pelakunya; Awal Juli alias Wawan.
Usianya 22 tahun.
Wawan Mahasiswa Makassar semester akhir di sebuah Perguruan Tinggi Negeri.
Penyidik Polrestabes Makassar menyebut oknum mahasiswa, Awal Juli alias Wawan (22) 'sok jagoan' saat menganiaya polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengaku, pada video berdurasi kurang dari dua menit yang tersebar pada jejaring Sosmed, Wawan terlihat 'sok jago'.
Baca: 3 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha oleh Pejabat UNM Dr Wahyu Jayadi, Bantuan Telkom ke Polisi
"Sok jagoan dia dan berlagak jago kalau menganiaya polisi, padahal anggota kami di lapangan mengatur agar aksi demonya itu bisa baik," katanya, Selasa (9/4/2019).
"Eh, ternyata yang dibalasnya itu sungguh menganiaya salah satu anggota kami, ada juga yang saling tarik-tarik sampai kancing baju petugas terlepas," ungkap Indratmoko.
Wawan, mahasiswa semester akhir pada salah satu perguruan tinggi di Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dia menganiaya salah satu anggota Provost.
Foto-foto Wawan di sel Polrestabes Makassar sudah beredar di media sosial.
Baca: Jelang Live ILC TV One, Karni Ilyas Bertemu Jokowi & Prabowo Apa Dibahas? Siapa Yakin Menang?
Lanjut Akbp Indratmoko, tersangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 KuhPidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.
"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," jelasnya.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal ke satu anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.
Baca: Polisi Akhirnya Kantongi Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi
Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.
Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran. Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.
Baca: H-8 Pencoblosan, Bandingkan Hasil Survei Terbaru Jokowi vs Prabowo Dirilis 7 Lembaga, Siapa Unggul?
Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4) dinihari.
"Tersait dengan tersangkanya bertambah, ini masih kami dalami dan dikembangkan lagi. Sementara ini sudah dilakukan proses gelar perkara," tambah Indratmoko.
Video Detik-detik Wawan Lakukan Hal Tak Terpuji ke Kanit Provost
Netizen menyebarkan foto-foto Wawan alias Awal Juli saat melakukan tindakan tak terpuji itu di media sosial.
Tak memakai baju, Wawan mengayungkan tangan ke kepala perwira polisi.
Videonya viral di media sosial.
Tampak mahasiswa tersebut tanpa baju menantang petugas kemanan bersenjata.
Seorang polisi sempat melerai, menenangkan mahasiswa tersebut kala berargumen di tengah jalan raya.
Namun bukannya mendengar, oknum mahasiswa tersebut menampar petugas yang tak lain polisi provost.
Situasi sempat memanas.
Satu akun yang turut mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @indonesian_militaredia, Jumat (5/4/2019).
Berdasarkan keterangan unggahan, peristiwa tersebut terjadi saat aparat kepolisian berupaya menertibkan para mahasiswa yang tengah berunjuk rasa di pertigaan Jalan AP Pettarani - Sultan Alauddin, Makassar.
Baca: Doa Ustadz Abdul Somad Ya Allah, Beri Kami Kemampuan Mengubah Kerumunan Menjadi Kekuatan Politik
Polisi menertibkan para mahasiswa karena unjuk rasa tersebut menutup jalan sehingga menyebabkan lalu lintas macet.
Oknum mahasiswa yang tak terima ditertibkan lantas membuka baju dan mengajak duel seorang polisi.
Tak hanya itu, polisi tersebut juga ditampar, meski hanya mengenai helm provos.
Disebutkan, video ini terjadi dan langsung viral pada Jumat (5/4/2019) kemarin.
Berdasarkan video yang diunggah, sebelum kejadian penamparan itu, tampak sejumlah aparat kepolisian menggiring mahasiswa dari tengah jalan ke pinggir.
Sementara aparat lainnya berusaha mengatur kendaraan yang melintas untuk tetap melaju.
Saat ditertibkan, seorang mahasiswa yang sudah melepas kausnya maju ke arah seorang aparat yang memakai persenjataan lengkap.
Tampak mereka adu argumen dan saling tunjuk.
Namun, polisi tersebut tak menghiraukan, dan pergi berbicara dengan mahasiswa lainnya.
Mahasiswa yang sudah membuka baju itu kembali beradu lagi dengan polisi provost
Tampak ia melawan sang polisi yang berusaha menertibkannya.
Polisi itu menahan sang mahasiswa agar tak menghalangi jalan kendaraan yang ingin melintas dengan menggunakan lengannya.
Tak berapa lama, mahasiswa tersebut langsung melayangkan tamparan kearah helm provost
Suara benturan tangan sang mahasiswa dan helm yang dikenakan sang polisi bahkan terdengar jelas.
Helm sang polisi itu sampai miring.
Ditampar, polisi tersebut diam dan hanya membenarkan posisi helmnya.
Polisi lain yang melihat temannya ditampar langsung mendekati sang mahasiswa.
Namun, mahasiswa tersebut sudah ditarik mundur menjauh oleh teman-temannya.
Seusai hal tersebut, sebagian besar mahasiswa langsung mundur.
Namun, sejumlah mahasiswa lain tampak masih melawan dan beradu argumen dengan polisi.
Baca: Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Baca: Calo SIM Aniaya Polisi

Tak sampai 24 jam setelah videonya viral, oknum mahasiswa yang memukul polisi, si Awal Juli alias Wawan (22) telah diamankan personel Polrestabes Makassar.
Foto-foto penangkapan Awal terbesar luas di media sosial sebagai wujud kegeraman netizen atas perilaku pelaku.
Awal disangkakan memukul Kanit Provost Polsek Tamalate saat berunjuk rasa di perempatan Jalan Pettarani-Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4/2019).
Pemukulan terjadi saat Awal Juli dan rekan-rekannya sesama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi seputar kebijakan yang diberikan kepada pengemudi ojek online di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan Awal memukul polisi karena kesal saat dihalang-halangi untuk membakar ban di tengah jalan yang kala itu menimbulkan kemacetan.
"Kesal karena aksinya diganggu sama polisi. Polisi berusaha menertibkan.
Dihalang-halangi polisi lah karena dia kan mau menutup jalan. Membakar ban," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Pemukulan yang dilakukan Awal sempat terekam dalam sebuah video amatir.
Baca: Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Baca: Calo SIM Aniaya Polisi
Saat itu, Awal yang hendak diberitahu oleh Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis, tiba-tiba memukul kepala Ipda Darwis yang saat itu menggunakan helm pengaman.
Setelah lebih dari 24 jam melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Awal di salah satu indekos di Kabupaten Gowa, pada Sabtu malam (7/4/2019).
Tidak ada perlawanan yang diberikan Awal saat polisi melakukan penjemputan.
"Nggak ada perlawanan. Dia ngumpet (sembunyi) di kos," ucapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan orang lain dalam pemukulan ini.
Indratmoko mengungkap pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.
"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.
Pada kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Awal Juli, polisi menyangkakan pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Jelang Live ILC TV One, Karni Ilyas Bertemu Jokowi & Prabowo Apa Dibahas? Siapa Yakin Menang?
Baca: 3 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha oleh Pejabat UNM Dr Wahyu Jayadi, Bantuan Telkom ke Polisi
Baca: Mahfud MD Komentari ASN Diproses Hukum Gegara Pose 2 Jari Sementara Pose 1 Jari Dibiarkan