Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Komentari ASN Diproses Hukum Gegara Pose 2 Jari Sementara Pose 1 Jari Dibiarkan

Jelang Pilpres 2019, sejumlah kabar panas terus menyeruak. Salah satuya terkait kabar terkait pilihan ASN nantinya.

Editor: Rasni
Tribunnews
Mahfud MD Komentari ASN Diproses Hukum Gegara Pose 2 Jari Sementara Pose 1 Jari Dibiarkan 

Mahfud MD Komentari ASN Diproses Hukum Gegara Pose 2 Jari Sementara Pose 1 Jari Dibiarkan

TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang Pilpres 2019, sejumlah kabar panas terus menyeruak.

Salah satuya terkait kabar terkait pilihan ASN nantinya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan komentar terkait pose-pose jari aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap berafiliasi pada pilihan politik.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Senin (8/4/2019).

Mulanya, netizen dengan akun @IdaNursadiah1 bertanya terkait ASN, khususnya kepala daerah, yang berpose jari 2 dan dianggap berafiliasi pada pilihan politik sering diproses hukum.

Baca: Live ILC TV One Netizen Minta Karni Ilyas Bahas Netralitas Polisi, Rocky Gerung, Mahfud MD Hadir?

Baca: Warga Palu Deklarasikan Pemilu Damai 2019

Baca: Puluhan Brimob Serang Rumah Warga, Apa Pemicunya sampai Dansat Brimob Polda Sultra Harus Minta Maaf?

Warganet itu lalu bertanya apakah hal itu juga sering terjadi pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

"Pak Mahfud ....sah atau tidak sah .. menurut pengalaman Bapak apakah hal ini pernah terjadi sebelumnya?.

Seperti halnya ada yg diproses hukum gara-gara pose 2 jari sementara yg pose satu jari seorang gubernur atau Mentri sekalipun dianggap halal?!

Kami hanya mau tahu sejarah Pak," tulis akun @IdaNursadiah1.

Mahfud lalu mejawab bahwa kerap terjadi contoh kasus presiden mengirimkan surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada instansi pemerintah.

Hal itu juga telah tertuang pada UU PTUN.

Baca: Jawaban Mahfud MD Saat Netizen Pertanyakan Keberpihakan ke Capres 01 Jokowi

Baca: Protes Konsep Kampanye Prabowo-Sandiaga di GBK yang Dinilai Tak Lazim, Mahfud MD Bela SBY

Baca: Reaksi Menohok Mahfud MD Disebut Kampanye Capres 01 Bareng Slank di Surabaya, Coblos No Berapa Prof?

Namun, jika dikaitkan dengan pilihan politik itu merupakan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengantongi vonis dari MK terlebih dahulu.

"Sering terjadi Presiden mengirim surat utk melaksanakan vonis PTUN kpd instansi Pemerintah.

Itu tugas Presiden mnrt Psl 116 (6) UU PTUN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved