Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pukul Provos Polri, Satu Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka

"Iya, yang bersangkutan (Awal) sudah kami tetapksan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Akbp Indratmoko.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
Darul Amri/Tribun Timur
Pelaku penganiayaan anggota Polri, Awal Juli (22). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan satu mahasiswa disalah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, sebagau tersangka.

Mahasiswa itu ialah Awal Juli alias Wawan (22) oknum mahasiswa Fakultas Filsafat dan Politik, karena diduga kuat melakukan penganiayaan polisi beberapa waktu lalu.

Baca: Belum Umumkan Pilihan Capres, Aa Gym Unggah Foto Sangat Berkesan di Kampanye Akbar 02, Pertanda Apa?

"Iya, yang bersangkutan (Awal) sudah kami tetapksan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Akbp Indratmoko saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2019).

Lanjut Akbp Indratmoko, terdangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 Kuh Pidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.

"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," katanya.

Baca: Sadar Wisata, Disbudpar dan Warga Bersihkan Sungai Rammang-rammang

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal ke satu anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.

Baca: Caleg Demokrat Dapil Bone Ini Programkan Industri Kreatif Bagi Anak Muda

Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran. Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.

Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4) dinihari. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved