Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Islam dan Kehormatan

Penulis adalah Ketua Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Ketua Jurusan Syariah STIBA Makassar Hendra Wijaya Lc MH 

Oleh: Hendra Wijaya Lc MH
Ketua Jurusan Syariah STIBA Makassar

Kata hormat dalam Kamus Besar Bahassa Indonesia (KBBI) berarti menghargai atau perbuatan yang menandakan rasa khidmat dan takzim.

Kata hormat merupakan salah satu kata serapan bahasa Arabd ari kataal-hurmah, dalam Mu’jam al-Washit kata al-hurmah berarti wibawa atau segala sesuatu yang tidak diperkenankan untuk dilecehkan seperti hak asasi manusia, persahabatan dan lain sebagainya.

Al-hurmah juga berarti wanita, karena wanita memiliki kedudukan yang terhormat.

Kata haram juga merupakan hasil pengembangan dari kata al-hurmah. Sebab kosa kata haram berasal dari akar kata yang sama yakni rangkaian huruf ha, ra dan mim, tidaklah sesuatu dikatakan haram melainkan telah melanggar kehormatan.

Korupsi misalnya, dikatakan haram karena melanggar kehormatan harta benda dan hak milik orang lain. Begitu juga pembunuhan diharamkan karena telah melanggar kehormatan darah dan jiwa orang lain.

Pemain PSM Makassar Sudah Nyaman, Darije Kalezic Tetap Pakai Skema Peninggalan Robert Alberts

Selain sebagai antonim halal, kata haram kadangkala juga berfungsi untuk menunjukkan kehormatan sesuatu, seperti masjid haram, bulan haram, tanah haram dan lainnya.

Dengan demikian kata hormat dan haram memiliki sesamaan makna yaitu keagungan, kemulian dan kesucian.

Bulan Haram
Saat ini kita berada di bulan Rajab (ke-7) dalam penanggalan hijriyah, salah satu dari empat bulan-bulan haram selain Zulkaidah (ke-11), Zulhijah (ke-12) dan Muharram (ke-1).

Dinamakan bulan haram karena bulan-bulan ini wajib dihormati secara khusus, bentuk penghormatan kepada bulan haram dengan cara menghindari segala macam perbuatan kezaliman di dalamnya.

Allah berfirman : “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu..”

Segala bentuk kezaliman terlarang dalam Islam, namun jika kezaliman itu dilakukan pada waktu-waktu yang terhormat, maka dosanya lebih besar dibanding kezhaliman pada waktu-waktu biasa.

Jokowi Bakal Kampanye di Makassar, Polda Sulsel Antisipasi Hal Ini

Menurut Al-Qurtubi bahwa semakin banyak sisi kemuliaan sesuatu maka semakin bertambah pula kehormatannya, sehingga pelaku dosa pada bulan haram mendapatkan dosa yang berlipat ganda.

Senada dengan Al-Qurtubi, Ibnu Katsir menjelaskan alasan berlipat gandanya dosa maksiat dibulan haram “karena larangannya lebih kuat dibanding larangan di waktu yang lain”.

Tanah haram
Makkah dan Madinah dikenal dengan nama al-haramain atau dua tanah haram. Predikat tanah haram untuk kota Makkah dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved