Penipuan Abutours
Pernah Foya-foya Pakai Uang Ribuan Jamaah Umrah, Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Penjara
Istri Bos Abutorus Hamzah Mamba ini terbukti bersalah menipu ribuan Jamaah umrah yang sudah membayar namun tak kunjung berangkat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Adapun pasal yang dibuktikan majelis hakim adalah pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Ini Pembelaan Istri Bos Abutours
Pekan lalu, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing, terdakwa Nusyariah Mansur terlihat menangis tersedu sedu ketika membacakan pledoi yang ditulis di atas secari kertas.
Sembari bediri, terdakwa membacakan sambil beberapa kali mengusap air mata yang menetes di pipinya.
Bahkan, sempat berhenti membacakan sejenak pledoinya karena tidak mampu menahan tangisanya.
Dalam pembelaan dibacakan, Nursyariah sempat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jamaah yang menjadi korban penggelapan dan pencucian uang Abu Tours.
"Mungkin ini adalah garis tangan Allah, begitu banyak pelajaran. Kepada jamaah saya memohon maaf . Saya berjanji tetap akan memberangkatkan calon jamaah," kata Nursyariah.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, Rabu (30/01/2019) malam.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Nana Riana terhadap ketiga terdakwa, dituntut hukuman berbeda.
Terdakwa Nursyariah Mansur dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara Muh Kasim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Haeruddin dituntut 16 tahun penjara dengan denda yang sama.
JPU Nana Riana menjatuhkan tuntuntan yang berbeda dengan dali, peran ketiga terdakwa berbeda beda.