Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Abutours

Pernah Foya-foya Pakai Uang Ribuan Jamaah Umrah, Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Penjara

Istri Bos Abutorus Hamzah Mamba ini terbukti bersalah menipu ribuan Jamaah umrah yang sudah membayar namun tak kunjung berangkat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
sanovra/tribuntimur.com
Korban penipuan biaya umrah murah Abutours marah-marah di Makassar beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Bos Abutours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansur, divonis 19 tahun penjara.

Istri Bos Abutorus Hamzah Mamba ini terbukti bersalah menipu ribuan Jamaah umrah yang sudah membayar namun tak kunjung berangkat.

Nursyariah Mansur mengikuti jejak suaminya yang dihukum penjara lebih dulu. Bagaimana nasib uang Jamaah umrah korban penipuan Abutours?

Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!

Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!

Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum mengambil sikap putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa penggelapan dan pencucian uang calon jamaah Abu Tours.

Putusan  tiga terdakwa rebih rendah dari tuntutan JPU.

Tuntutan JPU terhadap Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur selama 20 tahun penjara.

Istri bos Abutours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (tengah) saat sidang penipuan uang ribuan Jamaah calon umrah
Istri bos Abutours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (tengah) saat sidang penipuan uang ribuan Jamaah calon umrah (Sanovra/tribun-timur)

Namun pada putusan turun menjadi 19 tahun penjara.

Baca: Kapolres Tana Toraja: Kasus Polisi Narkoba Tidak Akan Kemana, Tetap Dikawal

Sedangkan Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim yang dintuntut 18 tahun.

Vonisnya turun jadi 16 penjara.

Lalu untuk Manager Marketing Haeruddin yang awalnya dituntut 16 tahun.

Namun di dalam putusan hanya dijatuhi 14 tahun penjara.

JPU Bayu mengatakan menghargai apapun putusan Majelis Hakim.

Putusan yang dibacakan dipastikan  sudah dipertimbangan secara konprehensif dari segala aspek.

Baca: Putra Ma’aruf Amin, Ahmad Syauqi Miliki Kebun Singkong di Jeneponto

"Kami merasa cukup puas dengan putusan Hakim. Tetapi kami masih diberi waktu untuk berpikir . Kami belum tau apakah akan banding atau apa," tuturnya.

Dalam putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa divonis hukuman berbeda beda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved