Penipuan Abutours
Pernah Foya-foya Pakai Uang Ribuan Jamaah Umrah, Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Penjara
Istri Bos Abutorus Hamzah Mamba ini terbukti bersalah menipu ribuan Jamaah umrah yang sudah membayar namun tak kunjung berangkat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa terseret dalam perkara ini karena diduga secara bersama sama dengan Bos Abu Tours menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah Abu Tours.
Total uang yang digelapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU senilai Rp 1,2 trilun.
Terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, uang jamaah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, pembelian emas 7 Kg dan membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Adapun aset itu diketahui sebagian telah disita Polda Sulsel.
Sebagian aset lain belum diketahui keberadaanya dan diduga masih disembunyikan terdakwa.
Reaksi Jaksa Penuntut
Meski terdakwa Istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (AbuTours), Nursyariah Mansur menangis di ruang persidangan karena merasa tidak bersalah, tak membuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berubah.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat dikoordinir langsung Nana Riana tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan hukuman yang dibacakan beberapa pekan lalu di depan persidangan.
"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum. Kami tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya," kata JPU Nana Riana kepada Tribun.
Nana dalam tuntutanya meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyariah selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara terdakwa Manager Keuanga Muh Kasim diminta agar dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan untuk Komisaris Abu Tours Haeruddin diminta 16 tahun penjara dengan denda yang sama.
"Kami langsung bacakan tadi secara lisan. Kami tinggal menunggu putusan ini pada 21 Februari mendatang," kata Nana Riana kepada awak media.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang sebagai dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.