Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Eks Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Didakwa Korupsi Dana Bimtek Selama 2 Tahun

Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan/tribuntimur.com
Eks Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Kamis (31/01/2019).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui melibatkan enam orang terdakwa.

Tiga diantaranya adalah eks unsur pimpinan dan satu orang sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang.

Keempat tersebut masing masing Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.

Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir.

Semetara dua terdakwa lainnya Nawir, dan Nurul Hasmi selaku penyelenggara proyek disidang secara terpisah.

Dalam dakwaan tersebut, tuntutan tiga unsur pimpinan dan Sekwan DPRD Enrekang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Abdullah hampir satu jam.

Terdakwa Banteng, Arfan, Mustiar dan Sangkala didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan Subsidari yaitj Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Besok, Berkas Enam Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang Diserahkan ke PN Makassar

Baca: Sudah Dua Kali Kejati Tolak Berkas Tujuh Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Rilis 7 Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, " kata Abdullah dalam dakwaanya.

Perbuatan terdakwa telah menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 dan 2016 sebesar Rp 3,6 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Namun dari 46 paket kegiatan Bimtek, terdapat 37 paket kegiatan ditemukan fiktif atau tidak sah. "Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13," tambah JPU Mudatsir.

Mudatsif menyebut kegiatan itu disebut fiktif karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).

Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas).

Terdakwa Protes Dakwaan di Ruang Sidang

Nurul Hasmi, salah satu terdakwa kasus
dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekan, protes dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Protes ini diutarakan terdakwa saat usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung
Agus Rusianto , Kamis (31/01/2019).

Nurul langsung berdiri dan mendekati tim kuasa hukumnya , lalu menyampaikan keberatanya kepada majelis hakim.

"Dakwaan JPU tidak sesuai dengan BAP di Polda.Saya tidak ada hubunganya dengan Munawir," kata Nurul dengan tegas di hadapan Hakim..

Atas keberatan itu, melalui Kuasa terdakwa bakal memajukan eksepsi sebagai pembelaan atas dakwaan JPU.

Nurul merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam kasus tersebut. Keenam lainnya adalah Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.

Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir.

Nurul sendiri berperan dalam kasus ini sebagai penyelenggara proyek.

Baca: Pipa Induk Utama Pecah, Suplai Air PDAM Makassar Kawasan Manggala-Rappocini Terganggu

Baca: Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Syarat & Formasi, Eks Tenaga Honorer Perhatikan Ini

Baca: Dirut PT Bosowa Marga Nusantara: Berita Tribun Timur Hot dan Tren di Masyarakat

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved