Besok, Berkas Enam Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang Diserahkan ke PN Makassar
Menurut Emanuel setelah pelimpahan berkas perkara tersangka, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh Majelis Hakim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Keenam tersangka ini yakni eks anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Serta tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
"Besok kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Emanuel Ahmad kepada Tribun, Minggu (13/01/2019).
Menurut Emanuel setelah pelimpahan berkas perkara tersangka, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh Majelis Hakim.
Mereka terseret dalam kasus ini karena
karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.