Sudah Dua Kali Kejati Tolak Berkas Tujuh Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang
Jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka ke Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel karena masih ada kekurangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) kembali menolak berkas tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Enrekang.
Jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka ke Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel karena masih ada kekurangan yang belum dipenuhi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Berkas itu milik tersangka aKetua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang, anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Serta tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
"Berkasnya belum lengkap dan kita sudah kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Baca: Setahun Bergulir, AMPAK Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Bimtek DPRD Enrekang
Menurut Salahuddin setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap barulah dilimpahkan ke Pengadilan untuk membuktikan perbuatanya di hadapan hakim.
Ketujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2017 tahun lalu.
Terjadinya tindak pidana korupsi ini karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Baca: Proyek Pembangunan RS Haji Senilai Rp 1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati Sulselbar, Ini Masalahnya
Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok. (san)