Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya
Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir
3. Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian (JBL)
Profil Jack Boyd Lapian
3. Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian (JBL)
APA: Ahmad Dhani dilapor oleh ke Jack Boyd Lapian (JBL) ke polisi karena “Dugaan Pencermaran Nama Baik” di medsos (Facebook)
KAPAN: 13 Mei 2018
DIMANA: Jakarta, Selatan, DKI Jakarta
SIAPA: Jack Boyd Lapian adalah pengusaha, aktivis, sabahat Ahok dan Jokowi. Dia pengusaha dan media sosial spesialis. 2021 jadi volunteer medos Jokowi-Ahok Social Media Volunteer (JASMEV). Jadi volunteer medsos Pilpres 2014 (Jokowi-JK), Jokowi Advance Social Media Volunteer (2014), dan dirikan BTP Network di Pilgub DKI Jakarta (2017)

BAGAIMANA: Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas celotehan Ahmad Dhani di Facebook. Yang membahas orang-orang yang melaporkan dosen filsafat UI, Rocky Gerung (57 tahun).
Ujaran atau komen berujung kasus hukum di FB itu ada 2:
- Komen pertama: "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif,"
- Komen kedua: “Perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP,"
PASAL SANGKAAN: Dalam laporan JBL bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
STATUS HUKUM: Penyidikan sementara belum dilanjutkan polisi.