Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya

Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir

3. Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian (JBL)

Profil Jack Boyd Lapian

3. Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian (JBL)

APA: Ahmad Dhani dilapor oleh ke Jack Boyd Lapian (JBL) ke polisi karena “Dugaan Pencermaran Nama Baik” di medsos (Facebook)

KAPAN: 13 Mei 2018

DIMANA: Jakarta, Selatan, DKI Jakarta

SIAPA: Jack Boyd Lapian adalah pengusaha, aktivis, sabahat Ahok dan Jokowi. Dia pengusaha dan media sosial spesialis. 2021 jadi volunteer medos Jokowi-Ahok Social Media Volunteer (JASMEV). Jadi volunteer medsos Pilpres 2014 (Jokowi-JK), Jokowi Advance Social Media Volunteer (2014), dan dirikan BTP Network di Pilgub DKI Jakarta (2017)

Jack Boyd Lapian dan Rocky Gerung
Jack Boyd Lapian dan Rocky Gerung (tribun timur)

BAGAIMANA: Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas celotehan Ahmad Dhani di Facebook. Yang membahas orang-orang yang melaporkan dosen filsafat UI, Rocky Gerung (57 tahun).

Ujaran atau komen berujung kasus hukum di FB itu ada 2:

  1. Komen pertama: "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," 
  2. Komen kedua:  “Perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," 

PASAL SANGKAAN: Dalam laporan JBL bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

STATUS HUKUM: Penyidikan sementara belum dilanjutkan polisi.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved