Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya

Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir

2. Ujaran Kebencian ke Ahok (Ahok Jilid 02)

Ahmad Dhani

2. Ujaran Kebencian ke Ahok (Ahok Jilid 02)

APA: Di akun microblog twiternya @ahmaddhaniprast, dia diduga menyebarkan kebencian ke Gubernur DKI Jakarta, melalui akun media sosial dan dijerat UU ITE

KAPAN: Ciutan 7 Februari 2017 dan diulang kembali 5 Maret 2017

DIMANA: DKI Jakarta, Jakarta Selatan

Ada Apa? Ahmad Dhani Komentar Soal Ahok Tepat Sebelum Masuk Penjara, Bahas Pembebasannya
Ada Apa? Ahmad Dhani Komentar Soal Ahok Tepat Sebelum Masuk Penjara, Bahas Pembebasannya (Kolase Tribun Timur)

BAGAIMANA: Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani, (Kamis, 9 Maret 2017). Dia berulang kali memakai frasa “Ahok penista agama'. Isinya antara lain jadi bukti laporan ke polisi:

1. Bukti Pertama: “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.” (twitt; 5 Maret 2017)

2.Bukti Kedua: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.” (Twitt: 7 Februari 2017).        .

PASAL SANGKAAN: Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

STATUS HUKUM: Oleh Jaksa Penuntut, Dhani dituntut 2 tahun namun divonis 1 tahun 6 bulan. Sidang 26 November 2018 di PN Jakarta Selatan, Jaksa menilai cukup bukti untuk menjerat Ahmad Dhani kasus ujaran. Kini Inilah kasus yang memenjarakan Ahmad Dhani.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, Selasa (5/2/2019) mengatakan klienya telah dipanggil ikut sidang di Jawa Timur, Kamis (7 Februari 2019) lusa. Kini, tim penasehat hukum Ahmad Dhani sedang menunggu keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan ditahan atau tidaknya, Ahmad Dhani. "Rabu (6/2/2019) besok, Ahmad Dhani akan terus ditahan atau tidak," ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved