Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya
Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir
4. Ungkapan IDIOT bagi Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden
deklarasi #2019GantiPresiden
4. Ungkapan IDIOT bagi Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden
APA: Buat video pendek (VLOG) yang sebut IDIOT bagi Kelompok Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden
KAPAN: 26 Agustus 2018
DIMANA: Di Lobi Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur
SIAPA: Ahmad Dhani dilapor ke Polda Jawa Timur oleh kelompok pemuda yang mengatasnamakan diri; Koalisi Bela NKRI sebagai respons perlawanan aksi deklarasi #2019Ganti Presiden.
BAGAIMANA: Kata “Idiot” terlontar di Vlog Ahmad Dhani. Dia ‘tertahan” kelompok massa Koalisi Bela NKRI di dalam hotel bersama Neno Warisman, dan beberapa aktivis pro-212 dan politisi oposisi pemerintah.

PASAL SANGKAAN: Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 UU ITE. Tentang menjaga nama baik dan kehormatan orang lain. Pelanggar bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
STATUS HUKUM: Aktivis KB NKRI melapor polisi. Tim penyidik Ditreskrim Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani sempat dicekal Polda Jatim, namun penyidikan terhenti.