Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya

Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir

4. Ungkapan IDIOT bagi Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden

deklarasi #2019GantiPresiden

4. Ungkapan IDIOT bagi Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden

APA: Buat video pendek (VLOG) yang sebut IDIOT bagi Kelompok Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden

KAPAN: 26 Agustus 2018

DIMANA: Di Lobi Hotel Majapahit Surabaya,  Jawa Timur

SIAPA: Ahmad Dhani dilapor ke Polda Jawa Timur oleh kelompok pemuda yang mengatasnamakan diri; Koalisi Bela NKRI sebagai respons perlawanan aksi deklarasi #2019Ganti Presiden.

BAGAIMANA: Kata “Idiot” terlontar di Vlog Ahmad Dhani. Dia ‘tertahan” kelompok massa Koalisi Bela NKRI di dalam hotel bersama Neno Warisman, dan beberapa aktivis pro-212 dan politisi oposisi pemerintah.

Ahmad Dhani dan kaos #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani dan kaos #2019GantiPresiden. ()

PASAL SANGKAAN: Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 UU ITE. Tentang menjaga nama baik dan kehormatan orang lain. Pelanggar bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

STATUS HUKUM: Aktivis KB NKRI melapor polisi. Tim penyidik Ditreskrim Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani sempat dicekal Polda Jatim, namun penyidikan terhenti.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved