Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya

Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir

5. Dilapor Kasus Penipuan Investasi Villa oleh Pengusaha di Malang

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko

5. Kasus Penipuan Investasi Villa oleh Pengusaha di Malang

APA: Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi

KAPAN: 26 September 2018

DIMANA: Kasus di Kota Batu, Malang, Jawa Timur

SIAPA: Pelapor Moh Zaini Ilyas (57 tahun), pengusaha. kontraktor Pemilik CV Sawunggaling yang juga kawan dekat Edy Rumpoko (politisi PDIP), eks walikota Malang yang kini ditahan KPK. Belakangan, Oktober 2018; Moh Zaini Ilyas diperiksa KPK karena dugaan menilep uang proyek DAK tahun 2011. Dia dipemeriksa di aula Bhayangkari Polres Malang, Sabtu (13/10/2018).

Kasus Ahmad Dhani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Ajak Masyarakat dan DPR Awasi Perkaranya
Kasus Ahmad Dhani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Ajak Masyarakat dan DPR Awasi Perkaranya (Tribun Jatim)

BAGAIMANA: Tahun 2016, Ahmad Dhani bertemu Zaini Ilyas. Mereka sepakat bisnis. Dhani mengaku kelola resort di Malang, Singhasari Resort. Zaini transfer uang 2 kali sebesar Rp400 juta dan dijanjikan bagi hasil 5% tiap bulan. Dua tahun berlalu, Dhani tak pernah transfer dan mangkir. Melalui Arif Fathoni, pengacara warga Wisma Sier Building, Malang, Zaini laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim. Saat diperiksa penyidik Dhani membantah berurusan dengan Zaini. “Saya hanya berurusan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko,”.

PASAL SANGKAAN: Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang dengan nomor laporan polisi di SPKT Polda Jatim Nomor: .LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM

STATUS HUKUM: Ahmad Dhani hanya diperiksa sebagai saksi. Belum ada update resmi polisi.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved