Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya

Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir

1. Dugaan Makar Aksi 212 (Ahok Jilid 01)

ss-212

1. Dugaan Makar Aksi 212 (Ahok Jilid 01)

APA: Diduga merencanakan aksi makar (penggulingan) ke pemerintah menjelang aksi 2-12-2016 atau dikenal dengan aksi 212.

KAPAN: 2 Desember 2016

DIMANA: Ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, DKI Jakarta

Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.
Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet. (KOMPAS.COM)

SIAPA: Ahmad Dhani ditangkap bersama delapan tokoh lainnya; Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

BAGAIMANA: Saat marak aksi massa 212 menuntut pemerintah memenjarakan incumbent Gubernur DKI Jakarta Ahok, polisi dan intelijen negara menangkap Ahmad Dhani dan 8 lainnya. Namun, tujuh tersangka lain termasuk Dhani dipulangkan. Alasanya subyektivitas penyidik Polisi dan Polda Metro Jaya. Bukti belum cukup. Sementara 3 lainnya diduga terlibat makar.

PASAL SANGKAAN: Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

STATUS HUKUM: Ahmad Dhani hanya jadi saksi dan kasusnya CLOSED, 12 Desember 2018.

Sumber: Tribun Timur
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved