Hari Ini Masa Tahanan Ahmad Dhani Diputuskan Hakim, Ini Detail Perkara 5 Kasusnya
Musik Republik Cinta ini dihukum penjara 1 tahun 6 bulan ini, karena "menyebar kebencian" di media sosial. Apa isi ujaran itu...?
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir
1. Dugaan Makar Aksi 212 (Ahok Jilid 01)
ss-212
1. Dugaan Makar Aksi 212 (Ahok Jilid 01)
APA: Diduga merencanakan aksi makar (penggulingan) ke pemerintah menjelang aksi 2-12-2016 atau dikenal dengan aksi 212.
KAPAN: 2 Desember 2016
DIMANA: Ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, DKI Jakarta

SIAPA: Ahmad Dhani ditangkap bersama delapan tokoh lainnya; Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
BAGAIMANA: Saat marak aksi massa 212 menuntut pemerintah memenjarakan incumbent Gubernur DKI Jakarta Ahok, polisi dan intelijen negara menangkap Ahmad Dhani dan 8 lainnya. Namun, tujuh tersangka lain termasuk Dhani dipulangkan. Alasanya subyektivitas penyidik Polisi dan Polda Metro Jaya. Bukti belum cukup. Sementara 3 lainnya diduga terlibat makar.
PASAL SANGKAAN: Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
STATUS HUKUM: Ahmad Dhani hanya jadi saksi dan kasusnya CLOSED, 12 Desember 2018.