Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dihukum Penjara Seperti Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Buni Yani Resmi Masuk Bui 1 Februari

Dihukum Penjara Seperti Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Buni Yani Resmi Masuk Bui 1 Februari

Editor: Waode Nurmin
(ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA)
Dihukum Penjara Seperti Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Buni Yani Resmi Masuk Bui 1 Februari 

Kendati demikian, Abdullah belum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yang menjadi dasar penolakan kasasi.

Ia hanya mengatakan, pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

3. Mahkamah Agung akan kirimkan petikan penolakan kasasi Buni Yani pekan ini

Abdullah mengatakan, pihaknya segera mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dan Buni Yani sebagai pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri Bandung.

"Atas putusan ini nanti MA akan mengirimkan salinan putusan pada Jaksa Penuntut dan kepada terdakwa melalui PN Bandung," ujar Abdullah.

"Nanti petikan putusan akan dikirimkan. Mungkin dalam minggu ini akan dikirimkan," tutur Abdullah.

Baca: 3 Cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang Jebloskan Dia ke Penjara, Ditahan 1,5 Tahun

Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Intip Kebahagiaan Maia Estianty Liburan Bareng Irwan Mussry di Meksiko

Baca: Soal Torsi,Mesin Turbo Wuling Almaz Lebih Perkasa dari Honda CR-V

Baca: BTP Alias Ahok Disebut Bakal Gabung ke PDIP, Komentar Djarot : Dia Akan Daftar

Baca: Tunaikan Janji Usai Bebas Penjara, Ahok Akhirnya Temui Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng

4. Putusan MA akan menjadi dasar bagi JPU untuk mengeksekusi Buni Yani

Setelah salinan petikan penolakan kasasi, JPU akan segera melaksakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi MA.

"Jadi pada saat nanti petikan putusan dikirimkan melalui PN Bandung, petikan putusan sudah dapat digunakan untuk eksekusi oleh jaksa," kata Abdullah.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

5. Buni Yani masih menunggu salinan dari MA

Melalui penasihat hukumnya, Aldwin Rahardian menyampaikan belum menerima amar keputusannya.

Pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun.

"Kami belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin.

Dalam putusan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved