Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Bos Abu Tours Memohon Agar Majelis Hakim Bebaskan Hamzah Mamba

Uang pembelian paket umrah pun dibayar oleh agen dan mitra ke rekening Abu Tour, bukan rekening pribadi terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri
Terdakwa Hamzah Mamba dan istrinya Nur Syariah Mansyur membantah pembelian tiga apartemen dan rumah mewah di Citra Land menggunakan uang calon jamaah umrah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba memohon kepada Majelis Hakim membebaskan dari jeratan dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Hendro dalam nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/01/2019) siang tadi.

Hendro menyampaikan Abu Tours merupakan legal entity atau subjek hukumyang mempunyai hak dan kewajiban hukum. Faktanya dalam perkara a quo, perikatan yang terjadi antara Abu Tours dengan agen dan mitra, bukan terdakwa secara pribadi.

Baca: Buka Aib Vanessa Angel, Jane Shalimar: Begitu Nginjekin Kaki di Jakarta Udah Langsung Semena-mena

Baca: Usir Korban Banjir, Warga Alliritengae Tolak Yusuf Damang Tinggal di Rujab Wakil Ketua DPRD Maros

Uang pembelian paket umrah pun dibayar oleh agen dan mitra ke rekening Abu Tour, bukan rekening pribadi terdakwa. Terlapor yabg dilaporkan pelapor dalam laporan Polisi tercantum nama Abu tours bukan terdakwa.

Menurut hukum perusahaan kata Hendro, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan dalam maupun di luar pengadilan.

"Selaku direktur Abu Tours, terdakwa berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan, oleh karena itu, dalam kapasitas ini seharusnya terdakwa diposisijan bukan secara pribadi apalagi criminal," tuturnya.

Baca: Dua Desa Maish Terisolir di Maros, Dermaga Nelayan Juga Rusak

Baca: Kepala PDAM Gowa: Air Bersih Mulai Mengalir Tapi Terbatas

Kata perkara Abu Tours bukan perkara pidana tetapi perdata karena melakukan wanprestasi. Abu tours gagal memberangkatkan jamaah yang telah mebeli dan memiliki paket perjalanan umrah.

Sehingga calon jamaah berhak meminta pengembalian uang berikut pembayarab ganti rugi atau dikualifikasikan sebagai utang.

Faktanya juga Abu Tours dan terdakwa telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan karena tidak sanggup membayar utang kepada agen, mitra, jamaah dan vendor.

"Dengan demikian, terbukti Jaksa penuntut Umum telah keliru menerapkan hukun, yang mana menuntut terdakwa dengan tuduhan pidana penggelapan dan pencucian uang," ujarnya.

Oleh karena itu kata Hendro terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia jug memohon agar majelis hakim mengembalikan nama baik terdakwa.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved