Kuasa Hukum Bos Abu Tours Memohon Agar Majelis Hakim Bebaskan Hamzah Mamba
Uang pembelian paket umrah pun dibayar oleh agen dan mitra ke rekening Abu Tour, bukan rekening pribadi terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba memohon kepada Majelis Hakim membebaskan dari jeratan dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Hendro dalam nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/01/2019) siang tadi.
Hendro menyampaikan Abu Tours merupakan legal entity atau subjek hukumyang mempunyai hak dan kewajiban hukum. Faktanya dalam perkara a quo, perikatan yang terjadi antara Abu Tours dengan agen dan mitra, bukan terdakwa secara pribadi.
Baca: Buka Aib Vanessa Angel, Jane Shalimar: Begitu Nginjekin Kaki di Jakarta Udah Langsung Semena-mena
Baca: Usir Korban Banjir, Warga Alliritengae Tolak Yusuf Damang Tinggal di Rujab Wakil Ketua DPRD Maros
Uang pembelian paket umrah pun dibayar oleh agen dan mitra ke rekening Abu Tour, bukan rekening pribadi terdakwa. Terlapor yabg dilaporkan pelapor dalam laporan Polisi tercantum nama Abu tours bukan terdakwa.
Menurut hukum perusahaan kata Hendro, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan dalam maupun di luar pengadilan.
"Selaku direktur Abu Tours, terdakwa berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan serta mewakili perseroan, oleh karena itu, dalam kapasitas ini seharusnya terdakwa diposisijan bukan secara pribadi apalagi criminal," tuturnya.
Baca: Dua Desa Maish Terisolir di Maros, Dermaga Nelayan Juga Rusak
Baca: Kepala PDAM Gowa: Air Bersih Mulai Mengalir Tapi Terbatas
Kata perkara Abu Tours bukan perkara pidana tetapi perdata karena melakukan wanprestasi. Abu tours gagal memberangkatkan jamaah yang telah mebeli dan memiliki paket perjalanan umrah.
Sehingga calon jamaah berhak meminta pengembalian uang berikut pembayarab ganti rugi atau dikualifikasikan sebagai utang.
Faktanya juga Abu Tours dan terdakwa telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan karena tidak sanggup membayar utang kepada agen, mitra, jamaah dan vendor.
"Dengan demikian, terbukti Jaksa penuntut Umum telah keliru menerapkan hukun, yang mana menuntut terdakwa dengan tuduhan pidana penggelapan dan pencucian uang," ujarnya.
Oleh karena itu kata Hendro terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia jug memohon agar majelis hakim mengembalikan nama baik terdakwa.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: