Penyidik Kejati Masih Lengkapi Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan Polman
Penyidik Kejaksaan masih terus berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Jalan Polewali Mandar (Polman), masih terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat atau Kejati Sulselbar.
Penyidik Kejaksaan masih terus berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Penyidik masih melakukan pemberkasan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (11/01/2019).
Baca: Dosen Unhas Jadi Konsul Kehormatan Prancis, Bukan Sosok Sembarang, Begini Keahliannya
Baca: Film Ana Muda Palsu Buat Danny Pomanto Kenang Masa Kuliah
Baca: Video Meronta-ronta di Pelaminan Usai Dinikahkan dengan Mantan Viral, Begini Kabar Salamah Sekarang
Salahuddin mengaku belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan.
"Itu tergantung dari penyidik, kalau sudah rampung pasti dilimpahkan, " tuturnya
Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, A Baharuddin Patajangi, serta Haeruddin selaku rekanan proyek yang merupakan Direktur CV Binanga.
Baharuddin dalam perkara ini berperan mengarahkan kepada kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga serta memfasilitasi lampu jalan di kantor BPMD.
Sementara Baharuddin dari CV Binananga berperan sebagai Distributor PT Aveconde Internasional melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa di Polewali Mandar sejak 2016 dan 2017.
CV Binanga yang dimiliki tersangka Haeruddin disebut tidak mempunyai kualifikasi teknis ketenaga kelistrikan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 35 2015 tentang tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan.
Mereka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber pada alokasi anggaran dana desa 2016 dan 2017 di 144 Desa di Polman.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka dari aspek penawaran terdapat kemahalan penawaran sebesar Rp 2.500.000 per unit.
Sehingga pembelian lampu jalan 720 unit pada 2016 menimbulkan potensi kerugian negara jika mengacu pada penawaran sebesar Rp 1.836.000.000. Untuk 2017 dengan pembelian 715 unit potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1.823.250.000.
Sementara dari aspek keuntungan yang wajar disampaikan sebagaimana dalam pasal 66 ayat 8 Pepres 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni, keuntungan dan biaya overhead yang wajar maksimal 15 persen.
Real Cost untuk satu item lampu jalan Rp 18.139.000/unit, namun CV Binanga menjual Rp 23.500.000/unit sehingga terdapat selisi sebesar Rp 2.640.150/unit.
Jadi total potensi kerugian untuk 2016 sebesar Rp 1.900.908.000 dan 2017 sebesar Rp 1.887.707.250. "Indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar sejak Jumat (14/12/2018).
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Blak-blakan ke Hotman Paris Hutapea: 100 Artis, 50 Model, 30 Pramugari
Baca: BPS Sinjai : 17 Ribu Warga Buta Huruf
Baca: Samsung Segera Luncurkan S10, Inikah Bocoran Tampilannya? Ada Versi Murah
Baca: Tanggapan Komedian Konten Video Creator Khas Makassar Jarot dan Doyok Soal Pilprres 2019