Lima Kabupaten ini Raih Penghargan Keterbukan Informasi dari KI Sulsel
Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan juga memberi penghargaan ke lima kabupaten/kota yang dianggap terbaik
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selain memberi "rapor merah" ke enam kabupaten/kota, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan juga memberi penghargaan ke lima kabupaten/kota yang dianggap terbaik dalam keterbukaan infomasi ke masyarakat.
Lima kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Luwu Utara, Bone, Sinjai, Parepare, dan Bantaeng.
"Kelimanya bersama 13 kabupaten/kota lainnya di Sulsel, telah melalui seluruh tahapan monitoring dan evaluasi, dan memperoleh skor tertinggi," ungkap Ketua KI Sulsel, Pahir Halim saat berkunjung ke kantor Tribun Timur, Rabu (26/12/2018).
Adapun skor lima kabupaten terbaik dalam keterbukaan informasi tersebut yakni, terbaik kelima Kabupaten Bantaeng dengan skor 65,82 kategori cukup informatif, terbaik keempat Kota Parepare dengan skoring akhir 72,72 kategori cukup informatif.
Terbaik ketiga Kabupaten Sinjai dengan skor 80,15 kategori menuju informatif, terbaik kedua Kabupaten Bone dengan skor 86,06 kategori menuju informatif, dan terbaik pertama Kabupaten Luwu Utara dengan skor 92,84 kategori menuju informatif.
Pahir mengatakan, penganugrahan keterbukaan informasi ini berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PerKi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.
Selain itu juga Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018.
"Maksud dilakukannya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mengetahui implementasi UU KIP pada dadan publik, khususnya pemerintahan daerah di Sulsel," kata dia.
"Adapun tujuannya guna mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik, serta demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik secara transparan, efektif dan efisien menuju akuntabilitas yang penuh tanggung jawab," pungkasnya. (*)
Baca: Tahun 2019, Pemkot Parepare Janji Benahi Lapangan Andi Makkasau
Baca: BREAKING NEWS: Hendak ke Pasar, Warga Bukit Nirwana Permai Makassar Dijambret
Baca: Natal, Angkasa Pura I Bagi-bagi Bingkisan untuk Calon Penumpang
Baca: Parepare Diguyur Hujan Deras, Hati-Hati Tanah Longsor
Baca: Lubang Jalan Ancam Pengendara, Sat Lantas Maros Koordinasi dengan Pemprov
Baca: 6 Fakta Penembakan Perwira TNI di Jatinegara, No 2 Identitas Korban, No 5 Pelaku Orang Terlatih
Baca: 2019, Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Modal Usaha
Baca: Warga Jl Andi Tonro Makassar Dihebohkan Pria Terjepit di Sela Tembok Rumah
Baca: Polda Sulsel Resmi Launching Tilang Kamera
Baca: VIDEO: Jalan Pongtiku Makassar Tergenang
Baca: Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Diamankan Satnarkoba Polres Pangkep di Mattampa Bungoro
Baca: Tahun Baru di Puncak Bila Sidrap, Evi Masamba Bakal Bawakan Delapan Lagu
Baca: 3 Kelompok Nelayan di Lampenai Dapat Bantuan Bupati Luwu Timur
Baca: VIDEO: Sandiaga Uno Sholawat Barsama Simpatisan di Jeneponto
Baca: Tomy Satria Ungkap Sisi Lain Sukri Sappewali Selama Menjabat Bupati Bulukumba
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: