Napi Teroris Jaringan Santoso di Lapas Klas IIA Palopo Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Teroris yang mendapatkan remisi tersebut merupakan jaringan Santoso di Sulawesi Tengah.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satu narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Narapida teroris tersebut bernama Muh Rezky Ramadhan. Ia diusulkan mendapat remisi atau pengurangan tahanan selama lima bulan.
Kepala Lapas Klas IIA Palopo, Indra Sofyan, Senin (6/8/2018) mengatakan, sebelum mengusul remisi untuk napi kasus teroris, terlebih dahulu pihaknya melakukan komunikasi kepada Densus 88, Polres Palopo, Kodim 1403 Sawerigading dan Kodam Hasanuddin.
Baca: Lapas Klas IIA Palopo Usul 415 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
Baca: Ada Remisi 17 Agustus, Ahok Bisa Bebas Bulan Depan? Ini Penjelasannya
"Kami usulkan menadapat remisi lima bulan. Itu berdasarkan persetujuan banyak pihak. Ini merupakan satu-satunya tahanan teroris," katanya.
Ia menambahkan, pengusulan remisi itu karena yang bersangkutan memiliki catatan yang baik. Itu dibuktikan dari penilaian Kemenkum HAM, Lapas Palopo berhasil menempati peringkat pertama dalam membina tahanan teroris.
"Teroris yang kami bina mengalami banyak perkembangan. Kami berada diposisi pertama dalam pembinaan itu. Maka dari itu teroris yang kelakuan baik kami usulkan dapat remisi," tuturnya.
Teroris yang mendapatkan remisi tersebut merupakan jaringan Santoso di Sulawesi Tengah. Hasil remisi akan diumumkan pada 17 Agustus 2018. Dirangkaikan dengan upacara HUT Kemerdekaan.(*)