Lapas Klas IIA Palopo Usul 415 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Seoharto
TRINUNPALOPO.COM, WARA - Sebanyak 415 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo diusulkan untuk mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Palopo, Indra Sofyan kepada Kepada TribunPalopo.com di ruang kerjanya Jl Ratulangi, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (5/9/2018) siang.
Indra Sofyan mengatakan remisi yang diterima para narapidana bervariasi. Mulai dari satu hingga enam bulan potongan masa tahanan. "Narapidana umum ada 335 orang. Narapidana khusus 60 orang," ujarnya.
Baca: Ada Remisi 17 Agustus, Ahok Bisa Bebas Bulan Depan? Ini Penjelasannya
Baca: Sebanyak Ini Napi Lapas Bulukumba Terima Remisi Idulfitri
Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Semoga usulan kami diterima semua. Sekarang pengusulan menggunakan sistem online, jadi hasilnya pun nanti akan dikirim," tuturnya.
Hasil perolehan remisi dari Kemenkum HAM akan diumumkan saat 17 Agustus 2018. Dirangkaikan dengan upacara memperingati HUT Kemerdekaan.(*)