Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Opini Habibie Razak: Insinyur Asing dan Manfaatnya untuk Insinyur Nasional

Penulis adalah Sekretaris Divisi Gas PII Pusat dan Advisor Program Studi Program Profesi Insinyur FTI UMI.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Habibie Razak 

Oleh: Habibie Razak
Praktisi Sektor Energi dan Ketenagalistrikan – Sekretaris Divisi Gas PII Pusat – Advisor Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) FTI UMI

Indonesia adalah negara besar yang kaya akan potensi pengembangan energi terbarukan dari Sabang sampai Merauke.

Bagaimana pun juga potensi sumber daya alam ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan manusia Indonesia pada umumnya dan juga untuk para insinyur Indonesia khususnya.

Menurut Harris Yahya, Direktur Aneka EBTKE Kementerian ESDM dalam paparannya pada Konferensi Eastern Renewable Energy, Maret 2018 lalu di Makassar, Indonesia hanya memiliki 60,491 MW kapasitas pembangkit energi listrik terpasang.

Hanya sekitar 9,000 MW atau hanya 15% dikategorikan sebagai renewable energy.

Saat ini pemerintah terus mendorong membangun RE power plants di seluruh Indonesia untuk memenuhi komitmen Presiden Jokowi untuk 23% energy consumption oleh RE pada tahun 2025.

Bagaimana pun juga, dibutuhkan regulasi pemerintah yang ideal untuk mendukung target ini.

Investor dan developer dari luar negeri cukup antusias di dalam memberikan andil pada program ini.

Mereka datang bukan hanya dengan membawa modal yang cukup besar tapi juga advanced technology dan foreign engineers untuk bekerja di proyek-proyek mereka.

Sebutlah, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) 75 MW Sidrap yang baru diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu.

Ini adalah PLTB pertama yang beroperasi di Indonesia. Setelah itu menyusul beberapa PLTB lainnya yang sementara dalam tahap development antara lain PLTB Tolo-1 Jeneponto 72 MW dan lainnya.

Baca juga: Opini Aswar Hasan: Kolom Kosong Rasa Petahana

Baca juga: OPINI: Problematika Tata Ruang Usai Pilwali Makassar

Bagaimana dengan peran insinyur Indonesia untuk bisa berpartisipasi dan mendapatkan pengalaman pada proyek-proyek energi terbarukan ini?

Pemerintah sebagai regulator harus memberikan endorsement kepada pelaku bisnis ini untuk lebih banyak melibatkan para Insinyur kita.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melalui UU No.11/2014 hubungannya dengan usaha utilisasi sumber daya insinyur Indonesia mempunyai tugas antara lain melaksanakan pelayanan keinsinyuran sesuai dengan standar, pengembangan keprofesional berkelanjutan (PKB) dan menjalin perjanjian kerja sama keinsinyuran internasional.

Tidak lama lagi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait profesi keinsinyuran ini akan segera diterbitkan. Salah satu yang diatur dalam rancangan RPP ini adalah tentang insinyur asing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Teman ‘Baru’

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved