Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI: Problematika Tata Ruang Usai Pilwali Makassar

Ditulis Rimba Arief ST MEng, Pemerhati Tata Ruang Perkotaan / Wakil Ketua Ikatan Alumni Perencanaan Kota Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.

Editor: Jumadi Mappanganro
Rimba Arief ST MEng 

Oleh: Rimba Arief ST MEng
Pemerhati Tata Ruang Perkotaan / Wakil Ketua Ikatan Alumni Perencanaan Kota Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin

Peluit akhir Pilwali Kota Makassar telah usai.

Hasil rapat pleno perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar di MaxOne Hotel pada Jumat 6 Juli 2018 lalu, kolom kosong memperoleh suara sebanyak 300.795 (53,23 %) dan calon tunggal sebanyak 264.245 (46,77 %).

Ini sejarah baru dalam perhelatan pilkada. Terlepas dari kemungkinan adanya upaya gugatan oleh tim hukum paslon tunggal di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, faktanya KPU telah menetapkan pemilihan kembali kepala daerah Makassar akan pada pilkada serentak 2020 mendatang.

Bila MK menolak gugatan, maka berdasar Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) wali kota oleh menteri atas usul gubernur.

Artinya, Plt bertugas sementara waktu dalam memanajemen kota termasuk aspek tata ruangnya.

Mengacu pada berbagai regulasi baik UU No.30 tahun 2014, PermenHukHam No.1 tahun 2014 hingga surat kepala BKN No.K.26.30/V.20.3/99 semuanya mengatur tentang tugas dan wewenang Plt.

Baca juga: OPINI: Mengenal Had Kifayah

Baca juga: Zohri Raih Juara Dunia Lari 100 M di Finlandia, ADS: Singgung Peran Bob Hasan

Seorang Plt kepala daerah bertugas menjalankan sementara fungsinya dengan berbagai kewenangan dibatasi.

Misalnya: 1) Pengambilan kebijakan substansial yang berdampak pada anggaran; 2) Penjatuhan hukuman disiplin; 3) Penilaian kinerja pegawai; 4) serta pengambilan kebijakan mengikat lainnya.

RTRW
Berkaca dari perspektif tata ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar telah memberikan guidline arah penataan kota hingga 20 tahun.

Sebagian program telah berjalan dan beberapa di antara dalam tahap perencanaan.

Misalnya rencana reklamasi kawasan pesisir sebesar ± 4500 Ha, pembangunan 8 icon landmark, pembangunan armada tengah, pembangunan Makassar New Port, pembangunan Biringkanal City hingga penerapan konsep smart city.

Berbagai rencana prestisius itu didukung pula oleh kondisi pertumbuhan ekonomi Kota Makassar.

Hingga tahun 2016, pertumbuhan ekonomi telah mencapai 7,9 % yang merupakan angka tertinggi nasional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Telusur

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved