5 Jam Lurah 'Viral' Diperiksa Ombudsman Sulsel, Sanksinya Bisa Penonaktifan PNS! Baca Selengkapnya
Dalam pemeriksaan Yusuf diambil keteranganya oleh sekitar delapan orang tim secara bergantian, termasuk Kepala Ombudsman Subhan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang lurah yang terekam video tidak mau tandatangani berkas warga yang viral di media sosial (medsos), terpaksa berurusan dengan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel.
Pria yang diketahui sebagai Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu bernama Muhammad Yusuf. Karena aksinya itu, Senin (9/7/2018), Yusuf diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Baca: Piala Indonesia Bergulir, PSM Bakal Lawan Persidrap di Mattoanging, Kapan Main? Catat Tanggalnya
Baca: Bukan karena Ayahnya, Ini Modal Putri Bupati Tana Toraja Maccaleg
"Benar, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lurah Empoang yang videoanya sempat viral itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan saat ditemui di kantornya.

Lurah Empoang datang memenuhi panggilan Ombudsman mulai pukul 10.00 Wita dengan memakai kostum kemeja putih lengan panjang. Kedatangannya ditemani Camat Binamu beserta beberapa warga Empoang.
Dalam pemeriksaan Yusuf diambil keteranganya oleh sekitar delapan orang tim secara bergantian, termasuk Kepala Ombudsman Subhan dan Asisten Ombudsman Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua.
Baca: 40 Lampu LED Dipasang di Stadion Mattoanging, Begini Kondisinya! Hamka Pun Komentar
Baca: Pengurus Nasdem: Ini Masalah yang Harus Diselesaikan Prof Andalan di Sulsel
"Terus terang lurah ini sudah kelihatan plin-plan (plintat-plintut) dan banyak membantah soal video itu," kata Subhan.
"Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di tengah semangat pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi," ujarnya.

Menurut Subhan sanksi yang pantas atas perbuatan Yusuf sebagai lurah, bilamana dalam video itu benar, maka bisa sampai rekomendasi penonaktifan sebagai PNS.
"Kalau pencopotan sangat ringan sekali. Sanksi terberat bisa sampai penonaktifan sebagai PNS. Tetapi itu masih akan kita kaji sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.
Keluhan Masyarakat
Senada disampaikan Tim pemeriksa Aswiwin Sirua. Pemeriksaan Lurah Empoang adalah tindak lanjut keluhan masyarakat atas pelayanan Lurah kepada masyarakat.
Baca: Ini Prediksi Awal Penyebab Tragedi KMP Lestari Maju di Perairan Selayar
Baca: Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Lima Kepala Desa
Sebagaimana dalam video yang beredar, seorang masyarakat yang bermohon untuk minta pelayanan SKU. Tetapi Muh Yusuf sebagai Lurah menolak memberikan pelayanan berupa tanda tangan.
Selama proses pemeriksaan, Tim pemeriksa memperlihatkan video tersebut kepada pak Lurah untuk menanggapi video itu.
"Karena ini baru sifat dugaan, kami tentu menghargai hak jawab dari pak lurah terkait video tersebut karena tadi perlihat video detik perdetik," ujarnya.
Aswiwin mengatakan masih akan melakukan upaya tindak lanjut sebagai mekanisme yang diatur seusai dengan undang undang RI.
Baca: Demi Main di Makassar, Ini Dilakukan Manajemen PSM dengan Tambah 40 Lampu LED di Sini!
Baca: FOTO: Latihan PSM Makassar di Lapangan Banteng Seminyak Bali
Dimana dalam pelayanan administrasi dan etika pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps PNS.

Senada disampaikan Tim pemeriksa Aswiwin Sirua. Pemeriksaan Lurah Empoang adalah tindak lanjut keluhan masyarakat atas pelayanan Lurah kepada masyarakat.
Surat Izin Usaha
Sekedar diketahui, dalam video lurah yang beredar di media sosial, awalnya ada warga yang datang mengajukan permohonan izin usaha, tepatnya surat keterangan usaha (SKU).
Baca: Steven Paulle Jadi Man of The Match Laga Persija 2-2 PSM, Ini Cuplikan Gol Salto dan Lainnya
Baca: Demi Suport PSM Makassar, Red Gank Terbang ke Bali
Namun saat diminta tanda tangan untuk surat tersebut, sang lurah menolaknya mentah-mentah, dan malah membentak warga.
"Saya tidak mau tandan tangan, kau mau apa ?" kata lurah dengan suara meninggi.
Wanita yang bernama Widya dalam video tersebut lantas heran lalu menanyakan alasan mengapa tak diberi tanda tangan.
“Kalau boleh tahu apa alasannya pak,” tanya wanita dalam video itu.
Baca: Ini Janji Manajemen dan Panpel untuk Penerangan Stadion Mattoanging? Rampung Pekan Ini
Baca: Jelang Laga PSM vs Bali United, Ini Komentar Dua Eks Pemain Serdadu Tridatu
“Tidak ada alasan. Saya tidak mau tanda tangan. Ini hak saya. Kenapa ko paksa saya?” jawab Lurah.
“Saya tidak paksa, tapi inikan hak saya,” timpal wanita tersebut.
Dikawal Camat
Lurah Empoang Selatan, M Yusuf selesai diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sulsel sekitar pukul 15.00 Wita atas videonya yang beredar di media sosial.
Dia langsung meninggalkan ruang pemeriksaan sambil menundukkan kepala kepada Kepala Ombudsman Subhan sembari bersalaman.
"Ini terkait klarifikasi soal video kemarin," kata Muh Yusuf. Hanya saja, Yusuf enggan memberikan penjelasan kebenaran dalam video dirinya yang beredar menolak tanda tangan karena beda pilihan dalam Pilkada.
Baca: Diwarnai Kartu Merah Hendra, PSM Ditahan Imbang 2-2 Persija, Turun ke Posisi 2 Klasemen
Baca: IKA Unhas Ajak Alumni Hadiri Halalbihalal di Istana Kepresidenan Cipanas, 22 Juli Mendatang
"Makanya saya bilang silahkan koordinasi sama yang di atas," kata Yusuf sembari menunjuk kantor Ombudsman. Ia juga menyuruh wartawan ke Jeneponto untuk wawancara soal video itu.(san)
Direct Points
* Video Lurah Empoang Selatan, Kabupaten Jeneponto M Yusuf yang menolak tanda tangan izin warga jadi viral.
* Hal itu terkait dugaan perbedaan pilihan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, 27 Juni lalu.
* Yusuf diperiksa lima jam oleh 8 tim ombudsman RI Perwakilan Sulsel di Kantor Ombudsman di Jl Sultan Alauddin, Makassar
* Jika pernyataan Yusuf dalam video itu benar, maka bisa sampai keluar rekomendasi penonaktifan sebagai PNS.