Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Penculikan Bayi Raihanun di Kompleks UNM? 4 Penculiknya Disidang, Selengkapnya!

Para terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan di samping pengacara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/SANORA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono mengunjungi kediaman korban penculikan anak Raihanun Malika Umar di Kompleks IKIP Jl Pendidikan Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (10/1) Sore. Ia ditemani Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dengan kasus penculikan anak bayi di bawah usia lima tahun (balita) di Kompleks UNM Gunungsari?

Ya, empat terdakwa penculikan balita berusia 1,5 tahun di Jl Pendidikan Raya Komplek UNM, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/7/2018).

Baca: Ini Jagoan Bek Asing PSM di Piala Dunia 2018? Belum Berani Prediksi Tembus Final

Baca: 80 Peserta Pleno KPU Makassar Dikawal 3.200 Polisi, Perhatikan Foto-foto dalam Ruang Sidang Itu

Keempat terdakwa tersebut Yusfikar Majid alias Yus (34 tahun), Andi Rezha Septian Abbas alias Risal (28 tahun), Anwar alias Abang, dan Yuliasri alias Ayu (30 tahun).

Ternyata Bayi Raihanun Maikiki Tiga Kali Nyaris Diculik Pamannya
Ternyata Bayi Raihanun Malika diculik pamannya sendiri (DARUL AMRI)

Para terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan di samping pengacara. Dua pengacara mendampingi mereka selama proses persidangan berlangsung.

Baca: Demi Bugar Lawan PSM, Pelatih Persija Stefano Cugurra Teco Lakukan Strategi Ini di Serui!

Baca: Demi Tetap Berkandang di Stadion Mattoanging, Manajemen PSM Lakukan Hal Ini

Dalam persidangan, para terdakwa nampak santai saat mendengarkan keterangan saksi Mery Pasande yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Kesaksian Mery

Mery merupakan saksi yang pertama kali melihat balita Raihanun Malika Ramdhani Umar dibuang oleh pelaku penculikan Raihanun di pinggir jalan.

Raihanun Malika (1,6) saat digendong ayahnya, Umar Said (32) saat ditemui tribun timur di rumahanya, di Jl Raya Pendidikan Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/1/2018).
Raihanun Malika (1,6) saat digendong ayahnya, Umar Said (32) saat ditemui tribun timur di rumahanya, di Jl Raya Pendidikan Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/1/2018). (TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI)

Raihanum merupakan anak dari pasangan ibu Fatma Mangerang dan ayah Umar Said Oe Sahid. Ia diculik Yus, staf DPRD Kabupaten Barru yang tak lain paman korban.

Di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rusdianto dan dua hakim anggota lainnya, Mery mengaku melihat korban ketika hendak pulang dari sebuah toko.

Baca: Tak Diperkuat Hasyim Kipuw, Robert Siapkan Dua Pemain Senior, Ini 3 Calon Penggantinya?

Baca: Hadapi Persija, PSM Makassar Tak Diperkuat Wiljan dan Hasim Kipuw

Balita itu didapatinya di pinggir jalan sekitar daerah Perum Telkomas, Kecamatan Tamalarea seorang diri. "Saya lihat di pinggir jalan," kata Mery.

Bawa Pulang

Jelas Mery, sebelum dibawa ke kantor polisi, ia sempat membawa balita itu ke rumahnya tidak jauh dari lokasi Hanun ditemukan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Raihanun Malika Umar mengunjungi kediaman korban penculikan anak di Kompleks IKIP Jl Pendidikan Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (10/1) Sore. Kedatangan jenderal bintang dua ini ditemani langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dan kedatangannya disambut langsung oleh orang tua Hanun, Umar Sa'id. Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono mengatakan bahwa ia turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga korban, dimana usianya yang masih balita sudah menjadi korban penculikan. TRIBUN TIMUR/SANORA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono mengunjungi kediaman korban penculikan anak Raihanun Malika Umar di Kompleks IKIP Jl Pendidikan Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (10/1/2018) sore. Kapolda mengatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga korban, dimana usianya yang masih balita sudah menjadi korban penculikan.  (TRIBUN TIMUR/SANORA JR)

"Awalnya saya tidak tahu kalau anak ini korban penculikan. Saya baru tahu ketika ada tetangga saya menyampaikan bahwa itu bayi yang diculik," sebutnya.

Di hadapan hakim dan jaksa, Mery mengaku tidak mengenal para pelaku penculikan. Ia baru tahu setelah melihat tayangan televisi dan media sosial.

Baca: PSM Dapat Izin Pakai Stadion Kapten I Wayan Dipta, Begini Komentar Bos Bali United!

Baca: Ini Prediksi Awal Penyebab Tragedi KMP Lestari Maju di Perairan Selayar

Diketahui terdakwa Yusfikar Majid merupakan sebagai otak penculikan Balita, Raihanun Malika Umar (1,5) di Kompleks UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Tak Sampai 24 Jam

Yusfikar ditangkap polisi bersama tiga rekannya usai menculik Hanun di rumah korban di Komplek UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel pada Selasa (9/1/2018) pagi.

Wali Kota Makassar bertandang ke rumah korban penculikan anak di Makassar
Wali Kota Makassar bertandang ke rumah korban penculikan anak di Makassar (handover)

Ia ditangkap tidak sampai 24 jam setelah aksi penculikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel pada Selasa (9/1/2018) malam.

Atas perbuatan terdakwa, mereka diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca: PSM Makassar - Robert: Normalnya Simic Absen Lawan Kami

Baca: Persija vs PSM: Ini 5 Fakta Terbaru Kekuatan Kedua Tim, No 4 Macan Kemayoran Mengeluh

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (san)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved