Ingat Penculikan Bayi Raihanun di Kompleks UNM? 4 Penculiknya Disidang, Selengkapnya!
Para terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan di samping pengacara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dengan kasus penculikan anak bayi di bawah usia lima tahun (balita) di Kompleks UNM Gunungsari?
Ya, empat terdakwa penculikan balita berusia 1,5 tahun di Jl Pendidikan Raya Komplek UNM, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/7/2018).
Baca: Ini Jagoan Bek Asing PSM di Piala Dunia 2018? Belum Berani Prediksi Tembus Final
Baca: 80 Peserta Pleno KPU Makassar Dikawal 3.200 Polisi, Perhatikan Foto-foto dalam Ruang Sidang Itu
Keempat terdakwa tersebut Yusfikar Majid alias Yus (34 tahun), Andi Rezha Septian Abbas alias Risal (28 tahun), Anwar alias Abang, dan Yuliasri alias Ayu (30 tahun).

Para terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi tahanan di samping pengacara. Dua pengacara mendampingi mereka selama proses persidangan berlangsung.
Baca: Demi Bugar Lawan PSM, Pelatih Persija Stefano Cugurra Teco Lakukan Strategi Ini di Serui!
Baca: Demi Tetap Berkandang di Stadion Mattoanging, Manajemen PSM Lakukan Hal Ini
Dalam persidangan, para terdakwa nampak santai saat mendengarkan keterangan saksi Mery Pasande yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kesaksian Mery
Mery merupakan saksi yang pertama kali melihat balita Raihanun Malika Ramdhani Umar dibuang oleh pelaku penculikan Raihanun di pinggir jalan.

Raihanum merupakan anak dari pasangan ibu Fatma Mangerang dan ayah Umar Said Oe Sahid. Ia diculik Yus, staf DPRD Kabupaten Barru yang tak lain paman korban.
Di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rusdianto dan dua hakim anggota lainnya, Mery mengaku melihat korban ketika hendak pulang dari sebuah toko.
Baca: Tak Diperkuat Hasyim Kipuw, Robert Siapkan Dua Pemain Senior, Ini 3 Calon Penggantinya?
Baca: Hadapi Persija, PSM Makassar Tak Diperkuat Wiljan dan Hasim Kipuw
Balita itu didapatinya di pinggir jalan sekitar daerah Perum Telkomas, Kecamatan Tamalarea seorang diri. "Saya lihat di pinggir jalan," kata Mery.
Bawa Pulang
Jelas Mery, sebelum dibawa ke kantor polisi, ia sempat membawa balita itu ke rumahnya tidak jauh dari lokasi Hanun ditemukan.

"Awalnya saya tidak tahu kalau anak ini korban penculikan. Saya baru tahu ketika ada tetangga saya menyampaikan bahwa itu bayi yang diculik," sebutnya.
Di hadapan hakim dan jaksa, Mery mengaku tidak mengenal para pelaku penculikan. Ia baru tahu setelah melihat tayangan televisi dan media sosial.
Baca: PSM Dapat Izin Pakai Stadion Kapten I Wayan Dipta, Begini Komentar Bos Bali United!
Baca: Ini Prediksi Awal Penyebab Tragedi KMP Lestari Maju di Perairan Selayar
Diketahui terdakwa Yusfikar Majid merupakan sebagai otak penculikan Balita, Raihanun Malika Umar (1,5) di Kompleks UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Tak Sampai 24 Jam
Yusfikar ditangkap polisi bersama tiga rekannya usai menculik Hanun di rumah korban di Komplek UNM, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel pada Selasa (9/1/2018) pagi.

Ia ditangkap tidak sampai 24 jam setelah aksi penculikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel pada Selasa (9/1/2018) malam.
Atas perbuatan terdakwa, mereka diancam Pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca: PSM Makassar - Robert: Normalnya Simic Absen Lawan Kami
Baca: Persija vs PSM: Ini 5 Fakta Terbaru Kekuatan Kedua Tim, No 4 Macan Kemayoran Mengeluh
Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (san)