Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Anak SMP Nikah, Hakim Sudah Ketuk Palu, Menteri Agama Pun Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mansur AM
Reaksi Menteri Agama RI atas Pernikahan Dini Remaja SMP di Bantaeng 

Selain uang tunai dan beras. Mahar berikutnya pun berupa sebidang tanah seluas 5 are.

"Uang panaiknya Rp 10 juta, beras 200 liter dan tanah 5 are," kata SY kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).

Ibunda SY, Dg Sanang mengungkapkan bahwa dia menikahkan anaknya lantaran usianya yang sudah tua.

"Saya tuami jadi karna saya liat anakku sudah punya pacar, makanya saya kawinkanmi," ujarnya.

SY juga merupakan anak kesepuluh dari Dg Sanang. Sekaligus putra bungsunya. 

Perkenalan pasangan anak dibawah umur Bantaeng rupanya karena dikenalkan oleh teman.

"Saya dikenalkan oleh teman akrabku," ujar FA saat ditemui TribunBantaeng.com, di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).

Seiring berjalannya waktu, perkenalan keduanya pun kian akrab. Mereka berkomunikasi lewat Facebook.

Karena merasa cocok setelah menjalin hubungan spesial dengan berpacaran. Keduanya pun sepakat untuk menikah.

"Di Facebook ji kami komunikasi setelah dikenalkan dan merasa cocokmi," tambah FA.

FA juga mengakui sempat dikenalkan kepada orangtua SY di Ersayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Sulawesi Selatan.(*)

Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Bisa Dilihat di Sini

Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Intip Kuota 3 PTN di Makassar

Baca: Login di Pengumuman.snmptn.ac.id Anda Lulus SNMPTN 2018? Silakan Cek di Sini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved