Viral Anak SMP Nikah, Hakim Sudah Ketuk Palu, Menteri Agama Pun Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah dahsyatnya kekuatan palu hakim. Ketika hakim sudah mengetukkan palu, tidak ada yang bisa menolak.
Hakim Pengadilan Agama Bantaeng memutuskan memberi dispensasi kepada sepasang remaja yang masih menempuh pendidikan SMP untuk melakukan pernikahan.
Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur SY (15) dan FA (14) yang mengajukan permohonan pernikahan.
Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Bisa Dilihat di Sini
Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Intip Kuota 3 PTN di Makassar
Baca: Login di Pengumuman.snmptn.ac.id Anda Lulus SNMPTN 2018? Silakan Cek di Sini
Plt Ketua PA Bantaeng, Ruslan Saleh menyebutkan bahwa pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab, tetapi melalui serangkaian pertimbangan.
Apalagi, dari informasi kedua keluarga yang diterima, pasangan berinisial SY dan FA ini diketahui sudah sering jalan bersama.

Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
"Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau zinah siapa yang tanggung jawab," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).
Dia juga mengungkapkan bahwa, memang sesuai aturan itu tidak dibolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun
Tetapi, kadang aturan itu harus tersandera oleh kebijakan pada tiap daerah yang menjunjung adat.
"Kadang dalam prosesnya itu tersandera oleh aturan adat dan pertanggung jawaban atas keputusan kami itu adalah kepada Allah sehingga tidak sembarang kami memutuskan," tuturnya.

Dispensasi nikah diperoleh pasangan SY dan FA dari Pengadilan Agama Bantaeng, meskipun sebelumnya ditolak oleh KUA Kecamatan Bantaeng karena usia keduanya masih dibawah umur.
Heboh pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya sudah sampai di telinga Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifuddin.
Menteri Lukman menyesalkan otoritas setempat memberi izin pernikahan anak di bawah umur itu.
Menteri Lukman menyesalkan keputusan hakim pengadilan agama yang memberikan dispensasi kepada dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, SY dan FA untuk melakukan pernikahan.
"Selaku Menag, saya ingin mengimbau, memohon betul kepada hakim Pengadilan Agama agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," ujar Lukman di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Senin (16/4/2018).
"Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak," lanjutnya.

Lukman mengatakan, pernikahan di bawah umur banyak memberikan kerugian dibanding manfaatnya.
"Pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujarnya.
Lukman menjelaskan, berdasarkan UU batas pria menikah adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Dalam kasus dua remaja tersebut, penghulu sudah menolak permohonan pernikahan.
Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dan dikabulkan.
Bagaimana tanggapan Menteri Lukman setelah PA setempat memberi dispensasi?
"Maka tidak ada yang bisa dilakukan penghulu kecuali melaksanakan keputusan Pengadilan Agama," kata Lukman.
Nah! Bahkan menteri sekalipun tak kuasa melakukan apapun kalau hakim sudah ketuk palu!
Fakta Terbaru, Siswa SMP Ini Terpaksa Pesta Resepsi Kendati Belum Akad Nikah
Rencana pernikahan pasangan anak di bawah umur di Bantaeng antara SY dan FA sedianya digelar di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).
Namun karena belum mengantongi dispensasi yang harus ditandatangani oleh Camat Bantaeng, pernikahan keduanya pun batal digelar.
"Belum ada dispensasi dari kantor camat, jadi pernikahannya batal," ujar FA kepada TribunBantaeng.com.
Meski belum menikah, rupanya keluarga kedua sejoli ini sudah melakukan hal yang tak biasa.
Keluarga keduanya ternyata sudah menggelar resepsi pernikahan.
Resepsinya berlangsung pada 1 Maret 2018.
Karena alasan belum menikah, keduanya pun belum serumah, meskipun resepsi keduanya telah digelar.
"Sudahmi pesta waktu 1 Maret 2018, tapi karena belum menikah, maka kami belum tinggal serumah," tambah FA.
Pernikahannya pun belum digelar saat resepsi lantaran terhadang oleh Dispensasi nikah.
Sebab usia FA masih dibawah umur.
Karena itu, keduanya mengajukan permohonan pernikahan (Dispensasi) kepada Pengadilan Agama (PA) Bantaeng dan akhirnya dikabulkan.
Karena alasan itu, keduanya pun mengajukan pencatatan nikah ke KUA Kecamatan Bantaeng. Walaupun sempat ditolak.
Uang Panaik
Mahar atau lebih dikenal sebagai uang panaik menjadi sebuah tradisi jika ingin menikahi gadis Bugis Makassar.
Uang panaik pun jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan antara pihak mempelai pria dan wanita.
Begitupun terjadi untuk pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang bakal menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SY rupanya membawa uang panaik sebanyak RP 10 juta ditambah beras 200 liter.
Selain uang tunai dan beras. Mahar berikutnya pun berupa sebidang tanah seluas 5 are.
"Uang panaiknya Rp 10 juta, beras 200 liter dan tanah 5 are," kata SY kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).
Ibunda SY, Dg Sanang mengungkapkan bahwa dia menikahkan anaknya lantaran usianya yang sudah tua.
"Saya tuami jadi karna saya liat anakku sudah punya pacar, makanya saya kawinkanmi," ujarnya.
SY juga merupakan anak kesepuluh dari Dg Sanang. Sekaligus putra bungsunya.
Perkenalan pasangan anak dibawah umur Bantaeng rupanya karena dikenalkan oleh teman.
"Saya dikenalkan oleh teman akrabku," ujar FA saat ditemui TribunBantaeng.com, di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).
Seiring berjalannya waktu, perkenalan keduanya pun kian akrab. Mereka berkomunikasi lewat Facebook.
Karena merasa cocok setelah menjalin hubungan spesial dengan berpacaran. Keduanya pun sepakat untuk menikah.
"Di Facebook ji kami komunikasi setelah dikenalkan dan merasa cocokmi," tambah FA.
FA juga mengakui sempat dikenalkan kepada orangtua SY di Ersayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Sulawesi Selatan.(*)
Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Bisa Dilihat di Sini
Baca: Hari Ini Pengumuman SNMPTN, Intip Kuota 3 PTN di Makassar
Baca: Login di Pengumuman.snmptn.ac.id Anda Lulus SNMPTN 2018? Silakan Cek di Sini