Viral Anak SMP Nikah, Hakim Sudah Ketuk Palu, Menteri Agama Pun Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mansur AM
"Belum ada dispensasi dari kantor camat, jadi pernikahannya batal," ujar FA kepada TribunBantaeng.com.
Meski belum menikah, rupanya keluarga kedua sejoli ini sudah melakukan hal yang tak biasa.
Keluarga keduanya ternyata sudah menggelar resepsi pernikahan.
Resepsinya berlangsung pada 1 Maret 2018.
Karena alasan belum menikah, keduanya pun belum serumah, meskipun resepsi keduanya telah digelar.
"Sudahmi pesta waktu 1 Maret 2018, tapi karena belum menikah, maka kami belum tinggal serumah," tambah FA.
Pernikahannya pun belum digelar saat resepsi lantaran terhadang oleh Dispensasi nikah.
Sebab usia FA masih dibawah umur.
Karena itu, keduanya mengajukan permohonan pernikahan (Dispensasi) kepada Pengadilan Agama (PA) Bantaeng dan akhirnya dikabulkan.
Karena alasan itu, keduanya pun mengajukan pencatatan nikah ke KUA Kecamatan Bantaeng. Walaupun sempat ditolak.
Uang Panaik
Mahar atau lebih dikenal sebagai uang panaik menjadi sebuah tradisi jika ingin menikahi gadis Bugis Makassar.
Uang panaik pun jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan antara pihak mempelai pria dan wanita.
Begitupun terjadi untuk pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang bakal menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SY rupanya membawa uang panaik sebanyak RP 10 juta ditambah beras 200 liter.