Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Anak SMP Nikah, Hakim Sudah Ketuk Palu, Menteri Agama Pun Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mansur AM
Reaksi Menteri Agama RI atas Pernikahan Dini Remaja SMP di Bantaeng 

Menteri Lukman menyesalkan otoritas setempat memberi izin pernikahan anak di bawah umur itu.

Menteri Lukman menyesalkan keputusan hakim pengadilan agama yang memberikan dispensasi kepada dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, SY dan FA untuk melakukan pernikahan.

"Selaku Menag, saya ingin mengimbau, memohon betul kepada hakim Pengadilan Agama agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," ujar Lukman di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Senin (16/4/2018).

"Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak," lanjutnya.

Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Lukman Hakim,
Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Lukman Hakim, (nurhadi/tribunsulbar.com)

Lukman mengatakan, pernikahan di bawah umur banyak memberikan kerugian dibanding manfaatnya.

"Pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujarnya.

Lukman menjelaskan, berdasarkan UU batas pria menikah adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Dalam kasus dua remaja tersebut, penghulu sudah menolak permohonan pernikahan.

Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dan dikabulkan.

Bagaimana tanggapan Menteri Lukman setelah PA setempat memberi dispensasi?

"Maka tidak ada yang bisa dilakukan penghulu kecuali melaksanakan keputusan Pengadilan Agama," kata Lukman.

Nah! Bahkan menteri sekalipun tak kuasa melakukan apapun kalau hakim sudah ketuk palu!

Fakta Terbaru, Siswa SMP Ini Terpaksa Pesta Resepsi Kendati Belum Akad Nikah

Rencana pernikahan pasangan anak di bawah umur di Bantaeng antara SY dan FA sedianya digelar di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).

Namun karena belum mengantongi dispensasi yang harus ditandatangani oleh Camat Bantaeng, pernikahan keduanya pun batal digelar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved