Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutakhirkan DP4, KPU Luwu Minta PPS Lakukan Ini

Pengelolaan data ini dimulai hari ini 24 November hingga 30 Desember 2017.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mahyuddin
desy/tribunluwu.com
Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan dan Data, Zulkifli. 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mulai memproses pemutakhiran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

DP4 ini merupakan data awal dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Luwu.

Pengelolaan data ini dimulai hari ini 24 November hingga 30 Desember 2017.

Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan dan Data, Zulkifli, meminta penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengidentifikasi jumlah wajib pilih.

Baca: Longsor, Warga Latimojong Luwu Pikul Hasil Bumi

"Sebelum menerima DP4 PPS melalui PPK kita instruksikan melakukan identifikasi di wilayah masing-masing terkait jumlah wajib pilih dan penduduk yang belum ber-KTP elektronik," ujar Zulkifli, Sabtu (25/11/2017).

Dia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perekaman KTP bagi agar bisa terdaftar sebagai pemilih.

Dan untuk wilayah perkotaan melakukan identifikasi penghuni kosan, kontrakan yang bukan warga setempat bersama pemerintah kelurahan dan RT RW.

"Kita juga meminta data penduduk yang meninggal dan mutasi penduduk masuk dan keluar, supaya kita mengetahui pergerakan dan perbandingan data setelah DP4 kita turunkan," tutur Zulkifli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved