Tak Hanya Hanna Annisa dan Pacarnya, Polisi Juga Cari Orang Ini, Anda Termasuk?
Kasus beredarnya video "panas" yang diperankan Hanna Annisa, alumnus Universitas Indonesia (UI)
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturb*** atau ona**;
d. ke**lanjangan atau tampilan yang mengesankan ke**lanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Gimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.