Tak Hanya Hanna Annisa dan Pacarnya, Polisi Juga Cari Orang Ini, Anda Termasuk?
Kasus beredarnya video "panas" yang diperankan Hanna Annisa, alumnus Universitas Indonesia (UI)
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus beredarnya video "panas" yang diperankan Hanna Annisa, alumnus Universitas Indonesia (UI) bersama dengan kekasih sedang menyedot perhatian publik di Tanah Air.
Polisi pun kini mulai turun tangan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana sebagaimana dikutip dari Warta Kota (Tribunnews Network) menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus asusila tersebut.
"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
Nantinya, tak hanya kedua pemeran dalam video yang akan dijerat hukum, namun juga para pengedarnya.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video "panas" tersebut.
Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.
Ia mengaku berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.
"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.
Hukuman Pengedar
Tahukah kamu, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU Nomor 44 tentang Pornografi maupun UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturb*** atau ona**;
d. ke**lanjangan atau tampilan yang mengesankan ke**lanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Gimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.