Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Bisnis Ustad Yusuf Mansur Ilegal, Padahal Member Banyak. Tak Berizin Berarti Haram Dong?

Paytren juga membantu membuka peluang usaha bagi masyarakat Indonesia dan dunia.

Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Komisaris Utama dan pendiri Paytren, Yusuf Mansur. Kini layanan uang elektronik ini dibekukan sementara oleh Bank Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan 

"Enggak benar dibekukan semua. Maksudnya bukan tutup total. Yang dibekukan terkait e-money beberapa fitur? itu dari tahun kemaren yang sudah dicicil untuk kami tutup. Fitur itu seperti, transfer deposit antar mitra kami tutup, kemudian tarik cash uang kita tutup. Kiriman luar negeri ke Indonesia juga kita tutup," ujar Yusuf Mansur kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2017).

 
Dengan demikian, terang Yusuf Mansyur, penggunan Paytren masih bisa menggunakan layanan pembayaran seperti Listrik, tiket dan membeli pulsa.

"Yang masih bisa PPOB (payment point online bank) atau sistem pembayaran online," jelas dia.

Pria yang juga berprofesi sebagai ustad ini menuturkan, Paytren akan tetap mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.

Dia pun mengklaim telah mengajukan izin kepada Bank Indonesia untuk menghimpun uang elektronik atau e-money.

"Kami sudah penuhi semua aturan. Udah patuh dan udah nurut. kami lebih dulu penuhi. Dan dari awal kemaren kami sudah submit laporan keuangan dan IT, kami sudah auditable. sehingga, itu menunjukkan bahwa kami siap," kata dia.

Dalam hal ini, Yusuf Mansyur menargetkan pemenuhan izin tersebut bakal selesai dalam waktu dekat ini."Ya mudah-mudahan bisa bulan depan juga selesai," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, perizinan Paytren masih dalam proses oleh bank sentral. Namun, ia tidak menjelaskan terperinci mengenai progres proses perizinan Paytren.

"Iya masih dalam proses," kata Agusman.

Menurut Agusman, proses perizinan saat ini tengah berlangsung. Sehingga, ketika proses tersebut sudah rampung, maka layanan yang diberikan Paytren akan berjalan normal seperti biasanya.

5 Fakta Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Ternyata Ilegal

Layanan isi ulang uang elektronik PayTren milik Ustaz Yusuf Mansur dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, BI juga telah membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan Bukalapak.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 Miliar.

Seperti diketahui, PayTren sendiri merupakan perusahaan penyedia finansial berbasis syariah dan teknologi yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansyur di bawah perusahaan PT Veritra Sentosa International.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved