Saat Sidang Gugatan Reklamasi CPI, Syahrul Datangi Danny Pomanto, Ada Apa?
Arsiteknya adalah Danny Pomanto.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mendatangi Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (19/4/2016).
Hari yang sama, sidang gugatan proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Pendidikan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang keenam ini menghadirkan penggugat yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Tergugat yakni Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan PT Yasmin Bumi Asri.
Syahrul lah perintis proyek reklamasi di pesisir barat Pantai Losari Makassar itu sejak 2009.
Danny Pomanto sebagai konsultan perencananya.
Gubernur Sulsel Syahrul yasin Limpo dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto (baju putih) mengamati miniatur bangunan (maket) kawasan CPI di kantor Ciputra Citraland city CPI, Rabu (16/3/2016). Proyek CPI dikerjakan Kelompok Usaha Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri (YBA) membentuk JO (join operations atau kerja sama operasi mengembangkan megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menjadi ikon Kota Makassar di atas lahan seluas 1.000 hektare (ha). (tribun timur/muhammad abdiwan)
Syahrul telah menaruh harapan agar Danny menjaga proyek CPI. Baca: Gubernur Syahrul: Lakukan Saja Ndi
Apa Syahrul bahas CPI saat menemui sang arsiteknya itu? baca: Syahrul YL: Saya Jenguk Pak Danny
Ada pun agenda pada sidang gugatan CPI kali ini adalah penambahan berkas alat bukti.
Salah satu berkas alat bukti yang diserahkan oleh pihak tergugat yakni surat balasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Surat balasan KKP yang diduga diklaim Pemprov Sulsel sebagai izin reklamasi.
Padahal, menurut sumber, surat balasan ini tak lain adalah pemberitahuan bahwa pesisir barat Makassar, CPI, masuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) sama dengan status Teluk Jakarta.
Baca juga: Menteri Agraria: Lahan Reklamasi Milik Negara
Untuk wilayah KSN, tidak boleh ada pembangunan tanpa izin dari pemerintah pusat.
Baca juga: [Soal CPI, KPK Bisa Tahan Gubernur]
[Legislator: CPI Masalah Besar]
[CPI, Rintisan SYL, Jatuh ke Tangan Ciputra]
[ACC: CPI Bikin Rantasa Makassar]
[Pemprov Kembali Ajukan Anggaran Tambahan Pembangunan CPI]
[Pemprov-Pemkot Memanas di CPI]
Dua hari lalu, Walhi Sulsel minta Menteri KKP Susi Pudjiastuti menghentikan reklamasi CPI.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, mengatakan, izin reklamasi CPI, yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel melanggar berbagai aturan perundang-undangan.
Indentik pelanggaran reklamasi di teluk Jakarta yang saat ini dihentikan.
Baca juga: Izin Reklamasi Kewenangan Pusat, Bukan Pemprov
Pelanggaran pertama, "kegiatan reklamasi di kawasan pesisir barat makassar tidak didasari oleh peraturan daerah tentang rencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Juga melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ayat 30 dan 51," kata Al Amin dalam rilisnya kepada tribun-timur.com, Minggu (17/4/2016).
Kedua, terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi untuk pembangunan CPI yang dikeluarkan oleh gubernur Sulsel juga tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Izin pelaksanaan reklamasi seharusnya berlandaskan pada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara Provinsi Sulawesi Selatan belum memiliki peraturan tersebut. (*)