Kasus Bansos Sulsel
Yusuf Gunco: Adil Patu Kencing Darah di Lapas Makassar
Terdakwa yang dimaksud jatuh sakit yakni HM Adil Patu
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Sebelumnya saat proses pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Makassar ke Pengadilan Tipikor Makassar, para terdakwa ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, untuk kasus dugaan korupsi dana Bansos, dimana pada tahun anggaran 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya keberbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada kesbang.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar.(*)