Kasus Bansos Sulsel
Yusuf Gunco: Adil Patu Kencing Darah di Lapas Makassar
Terdakwa yang dimaksud jatuh sakit yakni HM Adil Patu
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2008 batal digelar.
Sidang perdana yang dimana agendanya pembacaan dakwaan ini ditumda hingga pekan depan atau tepat pada 1 April 2015, pasalnya salah satu dari terdakwa dari perkara ini sedang jatuh sakit sehingga sidang ini dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis, didampingi Anggota Anshar Madjid, dan Rostanshar.
Terdakwa yang dimaksud jatuh sakit yakni HM Adil Patu. Adapun terdakwa lainnya selain HM Adil Patu diantaranya, Mujiburahman, Mustagfir Sabri dan Kahar Gani.
Keempat terdakwa ini,juga tidak hadir didalam sidang yang berakhir penundaan itu.
Selain para terdakwa, sidang penundaan itu juga tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun yang hadir dalam sidang ini hanya Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum dari Adil Patu yakni Yusuf Gunco.
Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang mengatakan bahwa ia siap memberikanbkesempatan kepada para terdakwa jika betul dinyataka sakit oleh tim medis.
"Selama ada rekomendasi untuk berobat, silahkan. Yang jelas pihak Lapas tempat terdakwa ditahan mengakui hal tersebut,"kata Damis.
Mendengar ketetangan itu, Penasehat Humum Adil Patu terlihat terkesimah dan mengatakan apresiasinya terhadap majelis hakim.
"Saya ucapkan terima kasih karena bapak memberikan hak kemanusiaan kepada klian saya," ujar Yusuf Gunco.
Menurut Yusuf, langkah yang diambil dari majelis hakim adalah tindakan yang di luar kemampuannya.
Ia menyebutkan, sikap dari Majelis Hakim Muhammad Damis mementingkan rasa kemanusiaan atau mengedepankan hak asasi kewarganegaraan.
Mantan politisi Golkar ini menjelaskan bahwa kliennya saat ini menderita penyakit prostat dan diabetes.
"Ini baru-baru Pak Adil kencing darah di Lapas,dan itu butuh pemamganan medis lanjutan," ujarnya.
Sebelumnya saat proses pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Makassar ke Pengadilan Tipikor Makassar, para terdakwa ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, untuk kasus dugaan korupsi dana Bansos, dimana pada tahun anggaran 2008 pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya keberbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan. Selain itu, pihak pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang.
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif, karena tidak pernah terdaftar pada kesbang.
Selain itu juga, proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan kesatuan bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar.(*)